Tim Independen UU Cipta Kerja Disiapkan, Tim Ahli hingga Tokoh Nasional Ambil Bagian

Sabtu, 21 November 2020 - 18:34 WIB
loading...
Tim Independen UU Cipta...
Menko Airlangga Hartarto menerangkan, pemerintah akan segera menetapkan para Ahli dan Tokoh Nasional yang mewakili beberapa sektor utama di Undang-undang (UU) Cipta Kerja, untuk duduk di Tim Serap Aspirasi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Airlangga Hartarto menerangkan, pemerintah akan segera menetapkan para Ahli dan Tokoh Nasional yang mewakili beberapa sektor utama di Undang-undang (UU) Cipta Kerja , untuk duduk di Tim Serap Aspirasi. Tugasnya untuk menerima masukan dan juga aktif berkomunikasi dengan berbagai pihak, dalam penyusunan RPP dan RPerpres.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diundangkan pada tanggal 2 November 2020, Pemerintah wajib menyelesaikan Peraturan Pelaksanaannya dalam jangka waktu 3 bulan.

(Baca Juga: Airlangga: Tren Membaik, Sektor Swasta Didorong Optimistis Kembali Berinvestasi )

Menindak lanjuti pelaksanaan Undang-undang (UU) Cipta Kerja tersebut, saat ini Pemerintah tengah menyusun 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Presiden (RPerpres) sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Agar keseluruhan RPP dan RPerpres dimaksud dapat mengakomodasi seluruh aspirasi dan menampung semua masukan dari masyarakat serta seluruh Stakeholder, Pemerintah tengah menyiapkan pembentukan Tim yang bersifat independen untuk menyerap masukan, tanggapan dan usulan dari masyarakat dan seluruh Pemangku Kepentingan, terkait dengan substansi dan muatan dari RPP dan RPerpres tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bertemu PM Belarus,...
Bertemu PM Belarus, Airlangga Dorong Penguatan Kerja Sama Pangan hingga Energi
Airlangga Kunjungi Belarus,...
Airlangga Kunjungi Belarus, Bidik Kerja Sama Teknologi Modern Alat Pertanian
Harga Plastik Meroket...
Harga Plastik Meroket 100%, Pemerintah Siapkan Stimulus untuk Industri
Rupiah Ambruk, Dolar...
Rupiah Ambruk, Dolar AS Tembus Rp17.300, Ini Respons Pemerintah
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Peran Strategis Muhammadiyah...
Peran Strategis Muhammadiyah Dukung Optimisme Pertumbuhan Solid Perekonomian
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Indonesia dan Rusia...
Indonesia dan Rusia Teken Agreed Minutes SKB ke-14 untuk Perkuat Kerja Sama Strategis
Prabowo Panggil Menko...
Prabowo Panggil Menko Airlangga, Purbaya, hingga Gubernur BI ke Istana
Rekomendasi
Perbandingan 5 Varian...
Perbandingan 5 Varian BYD M6 DM: Mana yang Pas untuk Kebutuhan Anda?
Kemenag Buka Beasiswa...
Kemenag Buka Beasiswa INSIGHT Scholarship bagi Mahasiswa Internasional yang Ingin Kuliah di PTKIN
AS vs Paraguay: Tuan...
AS vs Paraguay: Tuan Rumah Unggul Tipis
Berita Terkini
Krisis Hormuz Kuras...
Krisis Hormuz Kuras Cadangan Minyak Singapura ke Titik Terendah sejak 13 Tahun
Pangkas 79 Ton Emisi...
Pangkas 79 Ton Emisi per Tahun, Pertamina Perluas Penggunaan Energi Bersih di Kapal Tanker
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
Pegadaian Gelar LEXIS...
Pegadaian Gelar LEXIS 2026, Langkah Strategis Layani Masyarakat di Tengah Transformasi Hukum Nasional
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Infografis
UU Cipta Kerja Bukan...
UU Cipta Kerja Bukan Untungkan Pengusaha Menurut Penegasan Kadin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved