Perbankan Siap Longgarkan Bunga dan Angsuran Kartu Kredit
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah membuat kebijakan pelonggaran kartu kredit yang efektif mulai 1 Mei 2020. Pelonggaran tersebut berupa penurunan batas maksimum suku bunga yang sebelumnya 2,5% per bulan menjadi 2% per bulan serta penurunan sementara nilai pembayaran minimum yang sebelumnya 10% menjadi 5%.
Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan mengatakan Bank Mandiri sangat memahami dan sudah mengantisipasi langkah yang diambil oleh Bank Indonesia. "Tentu saja kami akan mengikuti implementasinya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan," kata Rully saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Kamis (16/4/2020)
Dia melanjutkan kebijakan dari Bank Indonesia ini senada dengan OJK juga sudah mengeluarkan POJK no.11 tahun 2020 yang spiritnya sama, yaitu memberikan stimulus bagi perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak pandemi corona.
"Saat ini Bank Mandiri sudah menyiapkan program keringanan bagi nasabah kartu kredit yang terdampak pandemi corona dan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Sampai sejauh ini direspon baik oleh nasabah kartu kredit yang membutuhkan dan layak sesuai ketentuan," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn mengatakan, pihaknya masih menunggu kebijakan penyesuaian aturan tersebut. "Sampai saat ini kita terus berkoordinasi dengan regulator terkait detail kebijakan tersebut. Kami berharap proses ini dapat berjalan dengan baik," imbuhnya.
Lihat Juga: Oknum Pegawai Bank Kuras Rp1,3 Miliar dari 112 Rekening Nasabah untuk Jalan-jalan Bareng Keluarga
Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan mengatakan Bank Mandiri sangat memahami dan sudah mengantisipasi langkah yang diambil oleh Bank Indonesia. "Tentu saja kami akan mengikuti implementasinya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan," kata Rully saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Kamis (16/4/2020)
Dia melanjutkan kebijakan dari Bank Indonesia ini senada dengan OJK juga sudah mengeluarkan POJK no.11 tahun 2020 yang spiritnya sama, yaitu memberikan stimulus bagi perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak pandemi corona.
"Saat ini Bank Mandiri sudah menyiapkan program keringanan bagi nasabah kartu kredit yang terdampak pandemi corona dan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Sampai sejauh ini direspon baik oleh nasabah kartu kredit yang membutuhkan dan layak sesuai ketentuan," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn mengatakan, pihaknya masih menunggu kebijakan penyesuaian aturan tersebut. "Sampai saat ini kita terus berkoordinasi dengan regulator terkait detail kebijakan tersebut. Kami berharap proses ini dapat berjalan dengan baik," imbuhnya.
Lihat Juga: Oknum Pegawai Bank Kuras Rp1,3 Miliar dari 112 Rekening Nasabah untuk Jalan-jalan Bareng Keluarga
(ant)