BRIsyariah Gelar RUPSLB 15 Desember, Bahas Persetujuan Merger Bank Syariah

Minggu, 22 November 2020 - 15:02 WIB
loading...
BRIsyariah Gelar RUPSLB...
PT Bank BRIsyariah Tbk (BRIS) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 Desember 2020 dengan salah satu agendanya membahas persetujuan merger Bank Syariah BUMN. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Bank BRIsyariah Tbk (BRIS) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 Desember 2020. RUPSLB yang akan berlangsung di Java Ballroom Hotel Millennium, Jakarta, salah satu agendanya membahas persetujuan merger Bank Syariah .

Dalam keterangan resmi perseroan dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu (22/11/2020), pada RUPSLB nanti terdapat lima mata acara yang mana membahas perihal penggabungan bank syariah anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRIsyariah Tbk dan PT Bank BNI Syariah.

(Baca Juga: Laba Bersih BRIsyariah Meroket 238%, Simak Nih Kinerja Impresif di Kuartal III )

Mata acara pertama dalam RUPSLB nanti adalah Persetujuan atas Penggabungan yang akan dilakukan perseroan. Hal ini dijelaskan sesuai Pasal 7 ayat (1) PP 28/1999, Pasal 17 (1) POJK 74/2016 dan Pasal 14 huruf a. POJK 41/2019, penggabungan Perseroan wajib memperoleh persetujuan RUPS.

Mata acara kedua adalah Persetujuan atas Rancangan Penggabungan, dengan penjelasan; sesuai Pasal 123 ayat (3) UUPT, Pasal 15 ayat (1) PP 28/1999 dan Pasal 14 huruf (b) POJK 41/2019, rancangan Penggabungan Perseroan yang telah disusun oleh Direksi Bank Peserta Penggabungan dan disetujui oleh Dewan Komisaris Bank Peserta Penggabungan wajib disetujui oleh RUPS.

Mata acara ketiga adalah Persetujuan atas konsep Akta Penggabungan, dengan penjelasan; sesuai Pasal 15 PP 28/1999 dan Pasal 14 huruf (c) POJK 41/2019, konsep Akta Penggabungan wajib disetujui oleh RUPS. Adapun konsep Akta Penggabungan juga merupakan bagian dari Rancangan Penggabungan yang disetujui pada mata acara kedua.

(Baca Juga: Merger 3 Bank Syariah Tak Menyisakan Masalah, DSN-MUI: Ikhtiar Bagus Bagi Indonesia )

Mata acara keempat adalah Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan, dengan penjelasan; sesuai dengan Pasal 19 UUPT, Pasal 9 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, perubahan Anggaran Dasar Perseroan wajib memperoleh persetujuan RUPS. Adapun perubahan Anggaran Dasar Perseroan juga merupakan bagian dari Rancangan Penggabungan yang disetujui pada mata acara kedua.

Mata acara kelima adalah Persetujuan atas susunan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Bank Hasil Penggabungan, dengan penjelasan; Sesuai dengan Pasal 94 dan Pasal 111 UUPT; Pasal 32 ayat (2) UU Perbankan Syariah; Pasal 17 ayat (13), Pasal 20 ayat (12) dan Pasal 23 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.

Susunan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah tersebut berlaku efektif sejak efektifnya Penggabungan dan diterimanya hasil penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK atas nama masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris, dan hasil wawancara atas masing-masing anggota Dewan Pengawas Syariah.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cicil Emas BSI Makin...
Cicil Emas BSI Makin Diminati, Meningkat Lebih dari 97,90% Setahun
BTN Resmi Lepas UUS...
BTN Resmi Lepas UUS Jadi Bank Syariah Nasional, Bagaimana Nasib Karyawannya?
Dapat Duit Rp10 Triliun...
Dapat Duit Rp10 Triliun dari Purbaya, Dirut BSI: Sebentar Lagi Juga Habis
Spin Off BTN Syariah...
Spin Off BTN Syariah Tertahan, Pengamat Ungkap Penyebab Utamanya
Digitalisasi Finansial...
Digitalisasi Finansial Umat, Danamon Syariah Kolaborasi dengan Majelis Pustaka dan PP Muhammadiyah
Bank Syariah Muhammadiyah...
Bank Syariah Muhammadiyah Resmi Beroperasi, Namanya Bank Syariah Matahari
Melalui Syariah untuk...
Melalui Syariah untuk Semua, Permata Bank Hadirkan Layanan Inklusif
Kolaborasi Perdana BSN...
Kolaborasi Perdana BSN dan Al Bahjah Peduli Gelar Khitanan Massal
BPKH Bersama BPS-BPIH...
BPKH Bersama BPS-BPIH Perkuat Sinergi Tingkatkan Pelayanan Haji Indonesia
Rekomendasi
Swiss Ungkap Perundingan...
Swiss Ungkap Perundingan AS-Iran Tidak Jadi Digelar, Wapres Vance Batalkan Perjalanan
Massa HMI MPO Datangi...
Massa HMI MPO Datangi Gedung DPR, Sampaikan Tuntutan Ini
Test Drive Leapmotor...
Test Drive Leapmotor B10 Jakarta–Bandung: Pintar, Nyaman, tapi Ada Catatannya
Berita Terkini
Airlangga Jadikan Catatan...
Airlangga Jadikan Catatan MSCI Sebagai Amunisi Tuntaskan Reformasi Pasar Modal
Navigasi Kompleksitas...
Navigasi Kompleksitas Bisnis 2026, Grab For Business Dorong Pelaku Usaha Scale Smarter dan Execute Faster
Kemenhut Bangun Perekonomian...
Kemenhut Bangun Perekonomian Kehutanan Inklusif, Berkelanjutan, dan Kompetitif
IHSG Berakhir Merayap...
IHSG Berakhir Merayap Naik ke 6.177 Diwarnai Lompatan 353 Saham
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Bagikan Kode OTP, Lindungi Keamanan Akun Investasi Anda!
OJK Respons Penilaian...
OJK Respons Penilaian MSCI ke Pasar Modal Indonesia: Tahan Status Emerging Market dengan Catatan
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025 (Rabu 17 Desember Pukul 07.00 WIB)
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved