Kasus Gagal Bayar Indosterling, Manajemen Jamin Percepat Pengembalian Utang
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Indosterling Optima Investa (IOI) akan memberikan kabar baik ihwal percepatan pembayaran kewajiban kepada para krediturnya. Manajemen emiten keuangan dan investasi itu akan mulai melakukan realisasi pembayaran pada Desember 2020.
Kuasa hukum IOI, Hardodi, mengatakan percepatan pembayaran utang sebesar Rp1,9 triliun ini tidak sesuai dengan skema penyelesaian utang kreditor yang tertuang dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) . Dalam skema PKPU, manajemen perseroan mulai melakukan pembayaran pada Maret 2021, namun karena pertimbangan pemulihan ekonomi nasional, maka pembayaran di majukan pada Desember tahun ini. ( Baca juga:Ini Kemajuan Pembangunan Tol yang Bikin Bandung-Kertajati cuma Jadi Satu Jam )
"Jadi ini ada kabar baik, kewajiban nasabah kita sudah mendapatkan percepatan pembayaran. Kkema PKPU akan dilakukan pada Maret 2021, seiring berjalan waktu adanya pemulihan ekonomi nasional mulai membaik hari ini Indosterling ingin menyampaikan kepada nasabah bahwa PKPU dipercepat pada Desember 2020," Ujar Hardodi, Jakarta, Senin (23/11/2020).
Dalam skema pengembalian nilai investasi tersebut, manajemen perseroan akan melakukan pengembalian anggaran secara bertahap, yakni mulai fase satu hingga fase ketujuh atau masa periode Desember 2020 hingga Desember 2027. Pengembalian diberikan kepada nasabah yang dibagikan dalam tujuh kelompok berdasarkan kategori nilai investasi kepada perusahaan.
Pada fase satu, kelompok satu memperoleh pembayaran sebesar 5%, kelompok 2,5%, kelompok tiga dan empat 1,5%, serta kelompok lima, enam, dan tujuh 1,0%.
Dalam proses ini, Hardodi berharap agar kerja sama manajemen dan dibitur tetap berjalan baik. Khususnya memberikan waktu kepada manajemen untuk menyelesaikan kewajibannya. ( Baca juga:Ditangkap di Hotel, Begini Proses Penangkapan Millen Cyrus )
"Harapan kami kalau debitur setuju, memberikan waktu bekerja lebih maksimal lagi, maka masalah bisa diselesaikan. Harapan kami kawan-kawan debitur, jangan dulu menempuh jalan hukum, berikan waktu buat kami untuk bekerja, direalsasikan di bulan Desember," kata dia.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara mengenai adanya masalah gagal bayar investasi yang menimpa nasabah PT Indosterling Optima Investa (IOI). Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, perusahaan tersebut tidak terdaftar atau berizin di OJK, penangangannya oleh Satgas Waspada Investasi.
Kuasa hukum IOI, Hardodi, mengatakan percepatan pembayaran utang sebesar Rp1,9 triliun ini tidak sesuai dengan skema penyelesaian utang kreditor yang tertuang dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) . Dalam skema PKPU, manajemen perseroan mulai melakukan pembayaran pada Maret 2021, namun karena pertimbangan pemulihan ekonomi nasional, maka pembayaran di majukan pada Desember tahun ini. ( Baca juga:Ini Kemajuan Pembangunan Tol yang Bikin Bandung-Kertajati cuma Jadi Satu Jam )
"Jadi ini ada kabar baik, kewajiban nasabah kita sudah mendapatkan percepatan pembayaran. Kkema PKPU akan dilakukan pada Maret 2021, seiring berjalan waktu adanya pemulihan ekonomi nasional mulai membaik hari ini Indosterling ingin menyampaikan kepada nasabah bahwa PKPU dipercepat pada Desember 2020," Ujar Hardodi, Jakarta, Senin (23/11/2020).
Dalam skema pengembalian nilai investasi tersebut, manajemen perseroan akan melakukan pengembalian anggaran secara bertahap, yakni mulai fase satu hingga fase ketujuh atau masa periode Desember 2020 hingga Desember 2027. Pengembalian diberikan kepada nasabah yang dibagikan dalam tujuh kelompok berdasarkan kategori nilai investasi kepada perusahaan.
Pada fase satu, kelompok satu memperoleh pembayaran sebesar 5%, kelompok 2,5%, kelompok tiga dan empat 1,5%, serta kelompok lima, enam, dan tujuh 1,0%.
Dalam proses ini, Hardodi berharap agar kerja sama manajemen dan dibitur tetap berjalan baik. Khususnya memberikan waktu kepada manajemen untuk menyelesaikan kewajibannya. ( Baca juga:Ditangkap di Hotel, Begini Proses Penangkapan Millen Cyrus )
"Harapan kami kalau debitur setuju, memberikan waktu bekerja lebih maksimal lagi, maka masalah bisa diselesaikan. Harapan kami kawan-kawan debitur, jangan dulu menempuh jalan hukum, berikan waktu buat kami untuk bekerja, direalsasikan di bulan Desember," kata dia.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara mengenai adanya masalah gagal bayar investasi yang menimpa nasabah PT Indosterling Optima Investa (IOI). Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, perusahaan tersebut tidak terdaftar atau berizin di OJK, penangangannya oleh Satgas Waspada Investasi.
(uka)