LPS Longgarkan Denda Pembayaran Premi Penjaminan Perbankan

Senin, 11 Mei 2020 - 13:56 WIB
loading...
LPS Longgarkan Denda...
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan keringanan bagi perbankan dalam membayar premi penjaminan sepanjang semester II tahun ini, atau selama enam bulan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan keringanan bagi perbankan dalam membayar premi penjaminan sepanjang semester II tahun ini, atau selama enam bulan yang berlaku mulai Juli hingga Desember 2020. Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah mengatakan, ini merupakan kebijakan untuk mendukung perbankan nasional dalam mengelola arus kas (cashflow).

"Perbankan harus melakukan restrukturisasi kepada debitur yang terdampak Covid-19, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2020," ujar Halim di Jakarta, Senin (16/5/202).

Dia melanjutkan dalam memberikan ruang gerak ke bank, LPS putuskan melonggarkan premi penjaminan untuk semester II, yaitu berlaku dari Juli hingga akhir tahun. "Dengan pelonggaran premi ini, maka bank-bank yang misalnya terlambat tidak dikenakan denda atau 0% selama enam bulan ke depan mulai Juli mendatang," katanya.

Lebih lanjut terang dia, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan nasional mengalami perlambatan seiring melambatnya aktivitas ekonomi akibat pandemi Covid-19. Berdasarkan data terbaru, DPK saat ini tumbuh lebih rendah mencapai 7,98% dibandingkan Maret lalu sebesar 9,66% .

"Sedangkan, pada akhir kuartal pertama tahun ini deposito rupiah juga rata-rata turun 28 bps menjadi 5,50% . Menurut, kondisi ini terus turun selama April hingga awal Mei. Hal yang sama juga terlihat pada suku bunga valas yang juga turun 1,01%," terangnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
15 Juta Usia Produktif...
15 Juta Usia Produktif Belum Punya Rekening Bank, Begini Pesan Ketua LPS
Takut Kualat, LPS Tunda...
Takut Kualat, LPS Tunda Pengumuman Tingkat Bunga Penjaminan
23 Bank Bangkrut, LPS...
23 Bank Bangkrut, LPS Tangani 26 BPR Bermasalah Setahun Terakhir
Pesan Purbaya ke Penerusnya...
Pesan Purbaya ke Penerusnya Anggito: LPS Tetap Kreatif, Laporin Apa Adanya
Anggito: Mandat LPS...
Anggito: Mandat LPS Diperluas, Bakal Jadi Penjamin Sektor Asuransi
Dompet Warga RI Makin...
Dompet Warga RI Makin Tipis, Terimpit Biaya Sekolah dan Lonjakan Harga Sembako
Ramadan, Ikawiga Santuni...
Ramadan, Ikawiga Santuni 500 Anak Yatim, Dhuafa, dan Pekerja Sosial
292 Anggota DPR Hadiri...
292 Anggota DPR Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan Calon Anggota Dewas BPJS Kesehatan hingga LPS
Gantikan Purbaya sebagai...
Gantikan Purbaya sebagai Ketua LPS, Ini Profil Pendidikan Anggito Abimanyu yang Piawai Bermain Flute
Rekomendasi
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Penasihat Mojtaba Khamenei:...
Penasihat Mojtaba Khamenei: Iran Akan Selalu Cepat dan Tegas Setiap Serangan AS
Mengelola Risiko Jadi...
Mengelola Risiko Jadi Skill Penting yang Harus Dimiliki Entrepreneur Muda
Berita Terkini
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
Transisi Net Zero Ubah...
Transisi Net Zero Ubah Peran CFO Menjadi Penggerak Transformasi Bisnis
Jalur Hormuz Mulai Stabil,...
Jalur Hormuz Mulai Stabil, Saudi Aramco Kembali Ekspor Minyak setelah Mandek 4 Bulan
MEKAR Kembangkan Ekosistem...
MEKAR Kembangkan Ekosistem Pembiayaan Produktif
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Guna Usaha Indonesia Catat Kinerja Unggul Selama 10 Tahun Berturut-turut
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Finance Catat Kinerja Terbaik Selama Lima Tahun Berturut-turut
Infografis
Industri Perbankan China...
Industri Perbankan China Memburuk, 40 Bank bangkrut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved