Sri Mulyani Ungkap Alasan Pemerintah Pangkas Libur Akhir Tahun
Senin, 23 November 2020 - 22:03 WIB
loading...
A
A
A
Menkeu pun lantas menjelaskan bahwa pada Oktober 2020, dengan adanya libur panjang akhir pekan, maka jumlah hari kerjanya hanya 19 hari, padahal Oktober 2019 lalu mencapai 23 hari.
(baca juga: Jokowi Potong Libur Panjang Akhir Tahun, Juragan Hotel Tambah Nelangsa )
Dengan hari kerja yang pendek ini aktivitas ekspor-impor di pelabuhan juga diperkirakan terdampak. Selain itu, ungkap Menkeu, berdasarkan data bulan Oktober terjadi penurunan konsumsi listrik di bidang bisnis.
"Kalau dilihat dari data Oktober dengan jumlah hari kerja menurun, konsumsi listrik di bidang bisnis kemudian manufaktur menurun, dan itu menggambarkan dampaknya bahwa kegiatan ekonomi di sektor produksi juga menurun, (tapi) di sektor konsumsi tidak peak up juga," tukasnya.
Dia menambahkan, untuk bulan Desember 2020 ini jika jumlah libur dan cuti bersama tidak dipangkas, maka jumlah hari kerjanya hanya 16 hari, lebih sedikit dibanding Desember 2019 yang sebanyak 20 hari kerja.
"Intinya kita membuat kebijakan itu tidak hanya satu sisi tapi kita harus lihat semua sisi, mulai aspek kesehatan, ekonomi, kegiatan usaha dan lain-lain. Ini yang dimaksud presiden apakah jumlah hari kerja atau libur panjang ini dalam suasana Covid menimbulkan dampak yang justru tidak kita kehendaki yaitu jumlah kasus meningkat namun dari sisi jumlah aktivitas ekonominya tidak terjadi kenaikan," paparnya.
(baca juga: Jokowi Potong Libur Panjang Akhir Tahun, Juragan Hotel Tambah Nelangsa )
Dengan hari kerja yang pendek ini aktivitas ekspor-impor di pelabuhan juga diperkirakan terdampak. Selain itu, ungkap Menkeu, berdasarkan data bulan Oktober terjadi penurunan konsumsi listrik di bidang bisnis.
"Kalau dilihat dari data Oktober dengan jumlah hari kerja menurun, konsumsi listrik di bidang bisnis kemudian manufaktur menurun, dan itu menggambarkan dampaknya bahwa kegiatan ekonomi di sektor produksi juga menurun, (tapi) di sektor konsumsi tidak peak up juga," tukasnya.
Dia menambahkan, untuk bulan Desember 2020 ini jika jumlah libur dan cuti bersama tidak dipangkas, maka jumlah hari kerjanya hanya 16 hari, lebih sedikit dibanding Desember 2019 yang sebanyak 20 hari kerja.
"Intinya kita membuat kebijakan itu tidak hanya satu sisi tapi kita harus lihat semua sisi, mulai aspek kesehatan, ekonomi, kegiatan usaha dan lain-lain. Ini yang dimaksud presiden apakah jumlah hari kerja atau libur panjang ini dalam suasana Covid menimbulkan dampak yang justru tidak kita kehendaki yaitu jumlah kasus meningkat namun dari sisi jumlah aktivitas ekonominya tidak terjadi kenaikan," paparnya.
Lihat Juga :