Kejar Target Produksi Minyak 1 Juta Barel, SKK Migas Ngarep dari Blok Rokan

Rabu, 25 November 2020 - 00:00 WIB
loading...
Kejar Target Produksi...
FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat, Wilayah Kerja (WK) Rokan yang akan dikelola oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Pertamina Hulu Rokan pada Agustus 2021 masih memiliki potensi cadangan yang besar. Sebab itu, produksi blok tersebut masih menjadi tulang punggung produksi nasional sekaligus menajadi andalan mencapai target 1 juta barel minyak per hari (barel oil per day/BOPD).

Penasihat Ahli SKK Migas Satya W Yudha mengatakan, potensi cadangan minyak dari WK Rokan diperkirakan masih 2 miliar barel. Dengan potensi yang ada, maka WK Rokan akan tetap menjadi tulang punggung produksi migas nasional dalam kurun waktu yang lama.

"Jadi melalui lapangan existing, optimalisasi lapangan, optimalisasi metode waterflood, steamflood, serta chemical EOR. Jadi wilayah kerja ini juga akan menjadi andalan untuk mendukung target produksi 1 juta barel di tahun 2030,” ujar Satya dalam keterangan pers, Jakarta, Selasa (24/11/2020).



Melihat peluang tersebut, SKK Migas berupaya agar masa transisi hingga tahun 2021 dapat berjalan lancar. Upaya tersebut tidak hanya transisi terkait kegiatan operasi produksi namun juga hal krusial lainnya yakni perizinan terkait tanah.

Sementara itu, Kepala Divisi Formalitas SKK Migas Didik Setyadi menyebut, dalam indentifikasi SKK Migas, ada tanah yang akan menjadi lokasi pemboran namun belum tersertifikasi sebagai milik Chevron Pacific Indonesia (CPI), ada pula tanah yang masih dimiliki masyarakat. "Kesiapan perizinan mutlak dilalui karena peralatan pemboran walaupun sudah ready akan terkendala jika tanah yang menjadi lokasi pemboran masih dikuasai pihak lain maupun status legalitasnya belum jelas," katanya.



Sebagai upaya SKK Migas menangani hal tersebut, Didik menyampaikan pihaknya saat ini mendorong agar perizinan tetap melekat di operator yang lama melalui One Door Service Policy (ODSP). Bahkan, SKK Migas bersama CPI akan menyelesaikan izin-izin yang masih terbengkalai, hal ini bertujuan agar saat menunggu operator baru masuk, kegiatan operasi tidak terhenti. "Tanggal 26 November 2020, daftar perizinan yang dibutuhkan oleh CPI sudah harus final,” katanya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1951 seconds (0.1#10.140)