Terbang Layani Rute Domestik, Lion Air Terapkan Standar Operasional Pandemi
Senin, 11 Mei 2020 - 16:14 WIB
loading...
A
A
A
"Tujuan pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap berjalan berdasarkan ketentuan berlaku yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan perjalanan udara (safety first), tetap melakukan protokol kesehatan sesuai ketentuan serta tidak menyebabkan penyebaran Covid-19," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro di Jakarta, Senin(11/5/2020).
Ia menyampaikan bahwa Lion Air Group dalam menghadapi situasi seperti saat ini, sudah mempersiapkan berbagai langkah preventif secara terstruktur, komprehensif dan berupaya maksimal dalam rangka memberikan pelayanan.
Danang juga menekankan, bahwa layanan Lion Air Group berdasar pada aturan yang telah diterbitkan, yakni Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB) tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik,
Selanjutnya Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ia menyampaikan bahwa Lion Air Group dalam menghadapi situasi seperti saat ini, sudah mempersiapkan berbagai langkah preventif secara terstruktur, komprehensif dan berupaya maksimal dalam rangka memberikan pelayanan.
Danang juga menekankan, bahwa layanan Lion Air Group berdasar pada aturan yang telah diterbitkan, yakni Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB) tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik,
Selanjutnya Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
(akr)
Lihat Juga :