Libur Akhir Tahun Dipotong, Tidak Terkecuali Jatah Vakansi PNS
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dipastikan akan memotong libur akhir tahun , sebagai upaya untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus covid-19 di Indonesia yang hingga saat ini masih belum juga turun. Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, pemangkasan libur akhir tahun ini juga akan dilakukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) .
(Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Alasan Pemerintah Pangkas Libur Akhir Tahun )
Namun mengenai berapa hari yang dipangkas baru akan dibahas oleh beberapa Menteri pada hari ini. Sebagai gambaran, penetapan libur atau cuti bersama nantinya akan dilakukan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Dalam SKB tersebut ada, tiga Menteri yang dilibatkan yakni Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), dan Menteri Ketenagakerjaan.
“Akan dipangkas (libur untuk ASN). Baru hari ini akan dibahas para Menteri,” ujarnya saat dihubungi SINDOmedia, Rabu (25/11/2020).
Nantinya lanjut Dwi, akan ada sanksi yang dikenakan bagi para ASN yang melanggar dan dengan membolos kerja di akhir tahun. Namun dirinya tidak menyebutkan secara rinci sanksi apa nantinya yang akan dikenakan kepada para ASN yang bandel tersebut.
“Pasti (ada sanksi bagi ASN yang bandel atau tak patuh pada aturan),” ucapnya.
(Baca Juga: Jokowi Potong Libur Panjang Akhir Tahun, Juragan Hotel Tambah Nelangsa )
Oleh karena itu, nantinya pengawasan akan diperketat misalnya dengan melibatkan laporan masyarakat. Selain itu juga beberapa instansi yang menggunakan foto dan lokasi untuk absensi.
“Ya antara lain kalau ada laporan masyarakat. Sebagian sudah ada yang punya sistem absen yang ada foto dan lokasinya,” paparnya.
(Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Alasan Pemerintah Pangkas Libur Akhir Tahun )
Namun mengenai berapa hari yang dipangkas baru akan dibahas oleh beberapa Menteri pada hari ini. Sebagai gambaran, penetapan libur atau cuti bersama nantinya akan dilakukan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Dalam SKB tersebut ada, tiga Menteri yang dilibatkan yakni Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), dan Menteri Ketenagakerjaan.
“Akan dipangkas (libur untuk ASN). Baru hari ini akan dibahas para Menteri,” ujarnya saat dihubungi SINDOmedia, Rabu (25/11/2020).
Nantinya lanjut Dwi, akan ada sanksi yang dikenakan bagi para ASN yang melanggar dan dengan membolos kerja di akhir tahun. Namun dirinya tidak menyebutkan secara rinci sanksi apa nantinya yang akan dikenakan kepada para ASN yang bandel tersebut.
“Pasti (ada sanksi bagi ASN yang bandel atau tak patuh pada aturan),” ucapnya.
(Baca Juga: Jokowi Potong Libur Panjang Akhir Tahun, Juragan Hotel Tambah Nelangsa )
Oleh karena itu, nantinya pengawasan akan diperketat misalnya dengan melibatkan laporan masyarakat. Selain itu juga beberapa instansi yang menggunakan foto dan lokasi untuk absensi.
“Ya antara lain kalau ada laporan masyarakat. Sebagian sudah ada yang punya sistem absen yang ada foto dan lokasinya,” paparnya.
(akr)