(Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Alasan Pemerintah Pangkas Libur Akhir Tahun )
Namun mengenai berapa hari yang dipangkas baru akan dibahas oleh beberapa Menteri pada hari ini. Sebagai gambaran, penetapan libur atau cuti bersama nantinya akan dilakukan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Dalam SKB tersebut ada, tiga Menteri yang dilibatkan yakni Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), dan Menteri Ketenagakerjaan.
Baca Juga:
“Akan dipangkas (libur untuk ASN). Baru hari ini akan dibahas para Menteri,” ujarnya saat dihubungi SINDOmedia, Rabu (25/11/2020).
Nantinya lanjut Dwi, akan ada sanksi yang dikenakan bagi para ASN yang melanggar dan dengan membolos kerja di akhir tahun. Namun dirinya tidak menyebutkan secara rinci sanksi apa nantinya yang akan dikenakan kepada para ASN yang bandel tersebut.
“Pasti (ada sanksi bagi ASN yang bandel atau tak patuh pada aturan),” ucapnya.
(Baca Juga: Jokowi Potong Libur Panjang Akhir Tahun, Juragan Hotel Tambah Nelangsa )
Oleh karena itu, nantinya pengawasan akan diperketat misalnya dengan melibatkan laporan masyarakat. Selain itu juga beberapa instansi yang menggunakan foto dan lokasi untuk absensi.
“Ya antara lain kalau ada laporan masyarakat. Sebagian sudah ada yang punya sistem absen yang ada foto dan lokasinya,” paparnya.
Lihat Juga: Pecinta Ikatan Cinta, Wajib Ikuti Ajang Pencarian Bakat Online dan Dapatkan Puluhan Juta Rupiah
(akr)