Restrukturisasi Kredit Capai Rp934,8 T, Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia
Rabu, 25 November 2020 - 15:45 WIB
loading...
A
A
A
"POJK ini diimplementasikan dengan relaksasi penetapan kualitas kredit, penetapan kualitas lancar bagi kredit yang direstrukturisasi, dan tambahan fasilitas penyediaan dana," jelas Anung.
Skema restrukturisasi kreditnya, lanjut dia, adalah dengan penurunan bunga/pokok, pengurangan tunggakan bunga/pokok, perpanjangan jangka waktu pembayaran, penambahan fasilitas, dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.
(Baca Juga: Curhatan OJK Soal Tantangan dan Kendala Penerapan Restrukturisasi Kredit)
"POJK ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi debitur-debitur yang berkinerja bagus, namun menurun kinerjanya karena terdampak Covid-19. Sehingga, dibantu perbankan untuk restrukturisasi kreditnya," pungkasnya.
Skema restrukturisasi kreditnya, lanjut dia, adalah dengan penurunan bunga/pokok, pengurangan tunggakan bunga/pokok, perpanjangan jangka waktu pembayaran, penambahan fasilitas, dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.
(Baca Juga: Curhatan OJK Soal Tantangan dan Kendala Penerapan Restrukturisasi Kredit)
"POJK ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi debitur-debitur yang berkinerja bagus, namun menurun kinerjanya karena terdampak Covid-19. Sehingga, dibantu perbankan untuk restrukturisasi kreditnya," pungkasnya.
(fai)
Lihat Juga :