Restrukturisasi Kredit Capai Rp934,8 T, Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anung Herlianto menyebutkan bahwa hingga 2 November 2020, 101 bank sudah mengimplementasi restrukturisasi kredit .
Secara nasional, total debitur sebanyak 7,55 juta orang, dengan outstanding Rp934,8 triliun. Sebanyak 77% diantaranya, yakni 5,85 juta debitur adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan outstanding Rp371,1 triliun.
(Baca Juga: Regulasi Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Keluar Akhir November 2020)
"Ini memecahkan rekor sebagai restrukturisasi kredit terbesar sepanjang sejarah Indonesia," ucap Anung dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Dia mengatakan, walaupun secara nominal baki debet lebih rendah, mayoritas debitur restrukturisasi adalah UMKM. OJK juga sebelumnya mengeluarkan POJK 11/POJK.03/2020 yang berperan sebagai kebijakan countercyclical sebagai bantalan dampak negatif penyebaran Covid-19.
"POJK ini diimplementasikan dengan relaksasi penetapan kualitas kredit, penetapan kualitas lancar bagi kredit yang direstrukturisasi, dan tambahan fasilitas penyediaan dana," jelas Anung.
Skema restrukturisasi kreditnya, lanjut dia, adalah dengan penurunan bunga/pokok, pengurangan tunggakan bunga/pokok, perpanjangan jangka waktu pembayaran, penambahan fasilitas, dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.
(Baca Juga: Curhatan OJK Soal Tantangan dan Kendala Penerapan Restrukturisasi Kredit)
"POJK ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi debitur-debitur yang berkinerja bagus, namun menurun kinerjanya karena terdampak Covid-19. Sehingga, dibantu perbankan untuk restrukturisasi kreditnya," pungkasnya.
Secara nasional, total debitur sebanyak 7,55 juta orang, dengan outstanding Rp934,8 triliun. Sebanyak 77% diantaranya, yakni 5,85 juta debitur adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan outstanding Rp371,1 triliun.
(Baca Juga: Regulasi Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Keluar Akhir November 2020)
"Ini memecahkan rekor sebagai restrukturisasi kredit terbesar sepanjang sejarah Indonesia," ucap Anung dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Dia mengatakan, walaupun secara nominal baki debet lebih rendah, mayoritas debitur restrukturisasi adalah UMKM. OJK juga sebelumnya mengeluarkan POJK 11/POJK.03/2020 yang berperan sebagai kebijakan countercyclical sebagai bantalan dampak negatif penyebaran Covid-19.
"POJK ini diimplementasikan dengan relaksasi penetapan kualitas kredit, penetapan kualitas lancar bagi kredit yang direstrukturisasi, dan tambahan fasilitas penyediaan dana," jelas Anung.
Skema restrukturisasi kreditnya, lanjut dia, adalah dengan penurunan bunga/pokok, pengurangan tunggakan bunga/pokok, perpanjangan jangka waktu pembayaran, penambahan fasilitas, dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.
(Baca Juga: Curhatan OJK Soal Tantangan dan Kendala Penerapan Restrukturisasi Kredit)
"POJK ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi debitur-debitur yang berkinerja bagus, namun menurun kinerjanya karena terdampak Covid-19. Sehingga, dibantu perbankan untuk restrukturisasi kreditnya," pungkasnya.
(fai)