Restrukturisasi Kredit Capai Rp934,8 T, Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia
Rabu, 25 November 2020 - 15:45 WIB
loading...
Restrukturisasi kredit hingga November telah mencapai sebanyak 7,55 juta orang debitur dengan outstanding Rp934,8 triliun. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anung Herlianto menyebutkan bahwa hingga 2 November 2020, 101 bank sudah mengimplementasi restrukturisasi kredit .
Secara nasional, total debitur sebanyak 7,55 juta orang, dengan outstanding Rp934,8 triliun. Sebanyak 77% diantaranya, yakni 5,85 juta debitur adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan outstanding Rp371,1 triliun.
(Baca Juga: Regulasi Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Keluar Akhir November 2020)
"Ini memecahkan rekor sebagai restrukturisasi kredit terbesar sepanjang sejarah Indonesia," ucap Anung dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Dia mengatakan, walaupun secara nominal baki debet lebih rendah, mayoritas debitur restrukturisasi adalah UMKM. OJK juga sebelumnya mengeluarkan POJK 11/POJK.03/2020 yang berperan sebagai kebijakan countercyclical sebagai bantalan dampak negatif penyebaran Covid-19.
Secara nasional, total debitur sebanyak 7,55 juta orang, dengan outstanding Rp934,8 triliun. Sebanyak 77% diantaranya, yakni 5,85 juta debitur adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan outstanding Rp371,1 triliun.
(Baca Juga: Regulasi Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Keluar Akhir November 2020)
"Ini memecahkan rekor sebagai restrukturisasi kredit terbesar sepanjang sejarah Indonesia," ucap Anung dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Dia mengatakan, walaupun secara nominal baki debet lebih rendah, mayoritas debitur restrukturisasi adalah UMKM. OJK juga sebelumnya mengeluarkan POJK 11/POJK.03/2020 yang berperan sebagai kebijakan countercyclical sebagai bantalan dampak negatif penyebaran Covid-19.
Lihat Juga :