Jangan Hanya Fokus ke Konglomerat, Bank Syariah BUMN Harus Jawab Keraguan Masyarakat
Kamis, 26 November 2020 - 09:45 WIB
loading...
Bank syariah BUMN hasil merger diingatkan jangan hanya fokus ke konglomerat untuk menjawab keraguan masyarakat. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Ekonom Indef Fauziah Rizki Yuniarti mengatakan, bank syariah BUMN hasil merger yang secara teori bisa menawarkan produk yang lebih murah (karena besarnya modal bank pasca merger sehingga besarnya kesempatan mendapat dana murah). Terang dia, harus semakin memperbesar pembiayaannya ke sektor UMKM dengan salah satunya pengembangan Bank Wakaf Mikro (BMW) .
(Baca Juga: Erick Thohir Sungkem Kiai Ma'ruf, Minta Restu Merger Bank Syariah )
Kata dia, pinjaman ke bank memang bukanlah dana yang murah. Saat ini PBI No. 17/12/PBI 2015 mensyaratkan pembiayaan perbankan syariah ke UMKM minimum 20% dari total pembiayaan. Namun sayangnya bank-bank syariah hanya berusaha sebatas memenuhi angka persyaratn tersebut.
"Sebagai contoh, Bank Syariah Mandiri melakukan pembiayaan ke UMKM yang sayangnya semakin menurun sejak 6 tahun terakhir (29,74% (Tahun 2014), 27,86% (Tahun 2015), 25,52% (Tahun 2016), 22,89% (Tahun 2017), 20,46% (Tahun 2018), dan 16,85% (Tahun 2019)," kata Fauziah di Jakarta, Kamis (26/11/2020)
Peningkatan porsi pembiayaan ke UMKM wajib masuk ke Rencana Bisnis Bank Syariah BUMN sehingga tidak sekedar memenuhi persyaratan minimum Bank Indonesia di 20%. "Ini menjawab keraguan masyarakat bahwa Bank Syariah BUMN hanya fokus ke konglomerat," ungkapnya.
(Baca Juga: Erick Thohir Sungkem Kiai Ma'ruf, Minta Restu Merger Bank Syariah )
Kata dia, pinjaman ke bank memang bukanlah dana yang murah. Saat ini PBI No. 17/12/PBI 2015 mensyaratkan pembiayaan perbankan syariah ke UMKM minimum 20% dari total pembiayaan. Namun sayangnya bank-bank syariah hanya berusaha sebatas memenuhi angka persyaratn tersebut.
"Sebagai contoh, Bank Syariah Mandiri melakukan pembiayaan ke UMKM yang sayangnya semakin menurun sejak 6 tahun terakhir (29,74% (Tahun 2014), 27,86% (Tahun 2015), 25,52% (Tahun 2016), 22,89% (Tahun 2017), 20,46% (Tahun 2018), dan 16,85% (Tahun 2019)," kata Fauziah di Jakarta, Kamis (26/11/2020)
Peningkatan porsi pembiayaan ke UMKM wajib masuk ke Rencana Bisnis Bank Syariah BUMN sehingga tidak sekedar memenuhi persyaratan minimum Bank Indonesia di 20%. "Ini menjawab keraguan masyarakat bahwa Bank Syariah BUMN hanya fokus ke konglomerat," ungkapnya.
Lihat Juga :