Semangat Sertifikasi Halal Nol Rupiah Bagi Pelaku UKM Diusung UU Cipta Kerja
Jum'at, 27 November 2020 - 12:39 WIB
loading...
A
A
A
(Baca Juga: Siasat Mendag Melecut Perdagangan Produk Halal Indonesia )
Menurutnya Self declare produk UMK tidak bermakna pelaku usaha bisa begitu saja menyatakan produknya halal tanpa dasar, tetap ada persyaratan yang harus dipenuhi sebagai dasar kehalalan produk.
"Kaidahnya jelas, yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Produk dengan no risk dan low risk boleh dilakukan self declare. Kalau yang bukan no risk dan low risk tidak boleh self declare," ucap dia.
Selain itu, juga ada peluang industri halal di kawasan khusus di antaranya dengan mengembangkan kawasan khusus di satu lokasi untuk menampung seluruh industri halal, seperti makanan, minuman, fesyen, keuangan, wisata, hiburan dan media, farmasi serta kosmetik.
Peluang lainnya adalah dengan mengembangkan klaster industri halal di kawasan khusus yang sudah ada. Misalnya industri FnB dan kosmetik di KEK Sei Mangkei dan KEK Kendal, industri fesyen di KEK Kendal dan indsutri serta rekreasi di KEK Singhasari.
Menurutnya Self declare produk UMK tidak bermakna pelaku usaha bisa begitu saja menyatakan produknya halal tanpa dasar, tetap ada persyaratan yang harus dipenuhi sebagai dasar kehalalan produk.
"Kaidahnya jelas, yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Produk dengan no risk dan low risk boleh dilakukan self declare. Kalau yang bukan no risk dan low risk tidak boleh self declare," ucap dia.
Selain itu, juga ada peluang industri halal di kawasan khusus di antaranya dengan mengembangkan kawasan khusus di satu lokasi untuk menampung seluruh industri halal, seperti makanan, minuman, fesyen, keuangan, wisata, hiburan dan media, farmasi serta kosmetik.
Peluang lainnya adalah dengan mengembangkan klaster industri halal di kawasan khusus yang sudah ada. Misalnya industri FnB dan kosmetik di KEK Sei Mangkei dan KEK Kendal, industri fesyen di KEK Kendal dan indsutri serta rekreasi di KEK Singhasari.
(akr)
Lihat Juga :