OJK Apresiasi Perusahaan Asuransi yang Laksanakan Relaksasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengapresiasi perusahaan asuransi yang melaksanakan relaksasi dengan memberikan perpanjangan batas waktu kepada pemegang polis/peserta/nasabah selama 4 bulan.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Anggar Budhi Nuraini. Menurutnya, hal itu sesuai dengan kondisi sulit sekarang ini khususnya pandemi Covid-19 yang dirasa berat oleh semua sektor. Termasuk sektor industri keuangan non bank.
"Kalau ditanya apakah semua industri asuransi wajib memberikan (relaksasi), ya kita harapkan begitu, ya. Kita akan apresiasi mereka karena turut meringankan beban masyarakat dalam hal ini pemegang polis dalam kondisi sulit (Covid-19)," katanya di Jakarta, Senin (11/5/2020).
Seperti tertuang dalam Surat OJK Nomor S-11/D.05/2020 tanggal 30 Maret 2020, OJK memberi relaksasi bagi semua perusahaan asuransi, reasuransi, asuransi syariah, dan reasuransi syariah memberikan perpanjangan batas waktu kepada pemegang polis/peserta/nasabah selama 4 bulan dari semula 2 bulan sejak jatuh tempo.
Hal itu, menurut Anggar, untuk memberikan keringanan pada pemegang polis untuk membayar kewajibannya dalam masa sulit Covid-19.
OJK juga memberikan keleluasaan bagi perusahaan asuransi dan tidak mengharuskan ada tatap muka dalam pembayaran premi maupun penutupan polis asuransi nasabah.
"Kedua pihak bisa melakukan transaksi lewat daring dan tak perlu tatap muka. Ini kita maksudkan untuk mendukung protokol kesehatan yang tertuang dalam himbauan PSBB. Nah kalau perusahaan asuransi bisa melakukan itu, ya tentu kita apresiasi, siapapun mereka," ujarnya.
Direktur Utama Asuransi Jasindo, Didit Mehta Pariadi, mengatakan Asuransi Jasindo tanggap dan segera melakukan imbauan dari OJK tersebut.
Keputusan pelonggaran terkait perpanjangan waktu pembayaran premi terkait relaksasi kredit perbankan dilatarbelakangi terkait restrukturisasi kredit perbankan dan pembiayaan sebagai dampak Covid-19.
"Nantinya, perhitungan refund atau tambahan premi disesuaikan dengan PKS atau polis induk yang sudah ada, yaitu atas polis awal dilakukan refund premi, kemudian diterbitkan polis baru sesuai addendum perjanjian kredit atau perjanjian kredit baru setelah restrukturisasi," jelasnya.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Anggar Budhi Nuraini. Menurutnya, hal itu sesuai dengan kondisi sulit sekarang ini khususnya pandemi Covid-19 yang dirasa berat oleh semua sektor. Termasuk sektor industri keuangan non bank.
"Kalau ditanya apakah semua industri asuransi wajib memberikan (relaksasi), ya kita harapkan begitu, ya. Kita akan apresiasi mereka karena turut meringankan beban masyarakat dalam hal ini pemegang polis dalam kondisi sulit (Covid-19)," katanya di Jakarta, Senin (11/5/2020).
Seperti tertuang dalam Surat OJK Nomor S-11/D.05/2020 tanggal 30 Maret 2020, OJK memberi relaksasi bagi semua perusahaan asuransi, reasuransi, asuransi syariah, dan reasuransi syariah memberikan perpanjangan batas waktu kepada pemegang polis/peserta/nasabah selama 4 bulan dari semula 2 bulan sejak jatuh tempo.
Hal itu, menurut Anggar, untuk memberikan keringanan pada pemegang polis untuk membayar kewajibannya dalam masa sulit Covid-19.
OJK juga memberikan keleluasaan bagi perusahaan asuransi dan tidak mengharuskan ada tatap muka dalam pembayaran premi maupun penutupan polis asuransi nasabah.
"Kedua pihak bisa melakukan transaksi lewat daring dan tak perlu tatap muka. Ini kita maksudkan untuk mendukung protokol kesehatan yang tertuang dalam himbauan PSBB. Nah kalau perusahaan asuransi bisa melakukan itu, ya tentu kita apresiasi, siapapun mereka," ujarnya.
Direktur Utama Asuransi Jasindo, Didit Mehta Pariadi, mengatakan Asuransi Jasindo tanggap dan segera melakukan imbauan dari OJK tersebut.
Keputusan pelonggaran terkait perpanjangan waktu pembayaran premi terkait relaksasi kredit perbankan dilatarbelakangi terkait restrukturisasi kredit perbankan dan pembiayaan sebagai dampak Covid-19.
"Nantinya, perhitungan refund atau tambahan premi disesuaikan dengan PKS atau polis induk yang sudah ada, yaitu atas polis awal dilakukan refund premi, kemudian diterbitkan polis baru sesuai addendum perjanjian kredit atau perjanjian kredit baru setelah restrukturisasi," jelasnya.