Lindungi Konsumen, 14 Perusahaan Raih Raksa Nugraha ICPA 2020
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memberikan anugerah Raksa Nugraha Indonesia Consumer Protection Award (ICPA) tahun 2020 kepada 14 perusahaan dan institusi yang berkotribusi penuh dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen.
"Raksa Nugraha ICPA merupakan ajang pemeringkatan entitas privat dan publik, diselenggarakan rutin setiap tahun dan melibatkan stakeholder terkait perlindungan konsumen, seperti pelaku usaha dan asosiasi hingga pemerintah," ujar Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Johan Efendi di Jakarta, Senin (30/11/2020).
Raksa Nugraha ICPA diberikan pertama kali kepada entitas privat di 2019, dengan skema pemeringkatan bekerja sama dengan Indonesian Institute of Corporate Governance (IICG).
( )
Sedangkan di 2020, penghargaan diperluas dan diberikan kepada dua kategori, yaitu entitas privat (badan usaha/BUMN/BUMD) dan entitas publik (Pemda dan Pemerintah Pusat).
Proses pendaftaran Raksa Nugraha ICPA dilakukan sejak Juni-Juli 2020. Dari situ diperoleh 31 peserta yang terdaftar dan dilakukan penilaian. Berdasarkan hasil presentasi dan wawancara, diputuskan 14 perusahaan dan institusi yang layak mendapatkan anugerah Raksa Nugraha ICPA 2020.
Adapun 14 perusahaan dan institusi tersebut terdiri dari sembilan entitas privat dan lima entitas publik, yang telah melewati penilaian berdasarkan pendekatan Approach, Deployment, Learning, Integration (ADLI). Berikut 14 perusahaan dan institusi yang memperoleh Raksa Nugraha ICPA berdasarkan pemeringkatan:
1. PT. Petrokimia Gresik (Diamond)
2. PT. Angkasa Pura II (Diamond)
3. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) (Platinum)
"Raksa Nugraha ICPA merupakan ajang pemeringkatan entitas privat dan publik, diselenggarakan rutin setiap tahun dan melibatkan stakeholder terkait perlindungan konsumen, seperti pelaku usaha dan asosiasi hingga pemerintah," ujar Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Johan Efendi di Jakarta, Senin (30/11/2020).
Raksa Nugraha ICPA diberikan pertama kali kepada entitas privat di 2019, dengan skema pemeringkatan bekerja sama dengan Indonesian Institute of Corporate Governance (IICG).
( )
Sedangkan di 2020, penghargaan diperluas dan diberikan kepada dua kategori, yaitu entitas privat (badan usaha/BUMN/BUMD) dan entitas publik (Pemda dan Pemerintah Pusat).
Proses pendaftaran Raksa Nugraha ICPA dilakukan sejak Juni-Juli 2020. Dari situ diperoleh 31 peserta yang terdaftar dan dilakukan penilaian. Berdasarkan hasil presentasi dan wawancara, diputuskan 14 perusahaan dan institusi yang layak mendapatkan anugerah Raksa Nugraha ICPA 2020.
Adapun 14 perusahaan dan institusi tersebut terdiri dari sembilan entitas privat dan lima entitas publik, yang telah melewati penilaian berdasarkan pendekatan Approach, Deployment, Learning, Integration (ADLI). Berikut 14 perusahaan dan institusi yang memperoleh Raksa Nugraha ICPA berdasarkan pemeringkatan:
1. PT. Petrokimia Gresik (Diamond)
2. PT. Angkasa Pura II (Diamond)
3. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) (Platinum)