Pemakai Vape 2 Juta Lebih, Butuh Standardisasi Industri Demi Keamanan Konsumen

Senin, 30 November 2020 - 23:41 WIB
loading...
Pemakai Vape 2 Juta...
Saat ini diperkirakan pengguna produk HPTL di Indonesia sudah lebih dari 2 juta orang. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyatakan komitmennya untuk membahas SNI vape pada 2021. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pertumbuhan industri rokok elektronik (vape) di Indonesia berkembang pesat. Sebagai industri yang baru berkembang beberapa tahun terakhir, produk yang dikategorikan sebagai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) ini telah memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia.

Saat ini, diperkirakan pengguna produk HPTL di Indonesia sudah lebih dari 2 juta orang. Mayoritas pelaku industri HPTL merupakan industri kecil dan menengah (IKM). Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyatakan komitmennya untuk membahas SNI vape pada 2021.

(Baca Juga: Asosiasi Vape Tuntut Regulasi Khusus Produk Tembakau Alternatif )


Direktur Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Edy Sutopo menilai, standardisasi untuk produk rokok vape sangat diperlukan oleh industri vape di Indonesia, agar konsumen lebih aman dan nyaman dalam menggunakan vape.

Namun sempat muncul kekhawatiran dari beberapa produsen liquid vape di Indonesia mengenai hal tersebut. Beberapa produsen khawatir jika nantinya standarisasi (SNI) diterapkan malahan akan memberatkan bagi sebagian produsen, dan konsumen.

"SNI sudah pasti akan menambah beban biaya dan akan membebani harga jualnya. Di tingkat konsumen juga pasti lebih mahal," ujar Ketua Asosiasi Vapers Indonesia (AVI), Johan Sumantri.

Pemberitaan negatif mengenai produk masih bisa terlihat beredar di media karena beberapa kejadian di masa lalu. Contohnya, di tahun 2016 dilaporkan seorang vaper di Jawa Barat harus dilarikan ke rumah sakit setelah perangkat vape miliknya meledak.

Selain itu, beberapa kontroversi terkait rokok elektrik juga terjadi di luar negeri seperti Amerika Serikat, dimana kurangnya standar rokok elektrik mengakibatkan banyaknya produk rokok elektrik yang tidak diatur di pasaran sehingga menimbulkan beberapa insiden.

Namun sebaliknya, negara-negara yang telah menyadari perlunya standar rokok elektrik telah berhasil memastikan hanya bahan dan komponen berkualitas tinggi yang digunakan untuk pembuatan rokok elektrik ini. Negara-negara seperti Selandia Baru, Kanada, Rusia, serta semua negara anggota Uni Eropa saat ini memiliki aturan yang memastikan adanya standar minimum yang harus dipenuhi oleh produsen.

(Baca Juga: Produk Vape Wajib Diawasi Ketat Demi Melindungi Pengguna )

Ini tidak hanya mengatur standar kemurnian e-liquid tetapi juga keamanan dan keandalan baterai. Johan Sumantri mengaku, produk elektronik bisa jadi ada kekeliruan dan gagal fungsi. Terkadang terdapat pods yang kualitasnya kurang baik, sehingga selain cepat rusak juga akan membahayakan konsumen ketika digunakan.

Dia menambahkan, AVI sangat mendukung rencana pemerintah melalui BSN dan Kementerian Perindustrian untuk segera menerbitkan standardisasi nasional terkait vape pada tahun 2021 bersifat sukarela.

"Sebagai perwakilan konsumen kami mendukung langkah strategis pemerintah untuk mengeluarkan standardisasi tahun depan. Tapi sebagai produsen saya khawatir harga jualnya lebih mahal. Kami berharap penyusunan standardisasi ini bisa melibatkan produsen dan konsumen vape Indonesia," ujarnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
HGBT Dilanjutkan, Kadin...
HGBT Dilanjutkan, Kadin dan Inaplas Optimistis Sektor Industri Makin Kompetitif
Tribhakti Inspektama...
Tribhakti Inspektama Buka Pelayanan VPTI untuk Perluasan 5 Komoditas Baru
Kadin: Industri Serap...
Kadin: Industri Serap 43% Kebutuhan Listrik, Investasi Harus Digeber
Implementasi SNI Pupuk...
Implementasi SNI Pupuk Kaltim Tingkatkan Daya Saing di Panggung Global
Ekspor Perhiasan Melonjak...
Ekspor Perhiasan Melonjak 18,66 Persen, Nilainya Tembus Rp55,8 Triliun
Menyoroti Aturan Produk...
Menyoroti Aturan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, Misbakhun Duga Ada Diskriminatif
Hadiri FGD Kemenperin,...
Hadiri FGD Kemenperin, Jababeka Cerita Tantangan dan Progres Dekarbonisasi
Kemenperin Buka 971...
Kemenperin Buka 971 Formasi CPNS, Dari Tenaga Teknis hingga Kesehatan
Tingkatkan Literasi...
Tingkatkan Literasi Sektor Industri, Kemenperin Bakal Gelar Industrial Festival 2024
Rekomendasi
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Sambut Jenazah 3 Polisi yang Gugur saat Gerebek Judi Sabung Ayam
Maarten Paes Tiba di...
Maarten Paes Tiba di Sydney, Skuad Timnas Indonesia Komplet!
4 Rukun Zakat Fitrah...
4 Rukun Zakat Fitrah yang Wajib Diketahui Setiap Muslim, Simak Ya!
Berita Terkini
Lepas dari Middle Income...
Lepas dari Middle Income Trap, Indonesia Bisa Pakai Strategi Ini
1 jam yang lalu
China Kelabakan saat...
China Kelabakan saat Taipan Hong Kong Jual Pelabuhan Terusan Panama Rp368 T ke AS
2 jam yang lalu
Mata Uang yang Paling...
Mata Uang yang Paling Banyak Dipalsukan di Dunia, Dolar AS Jadi Target Utama
10 jam yang lalu
Jasa Raharja Berikan...
Jasa Raharja Berikan Perlindungan buat Pemudik Lebaran
11 jam yang lalu
Diskon 20% Tarif Tol...
Diskon 20% Tarif Tol Jakarta-Semarang untuk Mudik Lebaran 2025, Ini Rinciannya
11 jam yang lalu
Trump Bangun Cadangan...
Trump Bangun Cadangan Bitcoin, Indonesia Tertarik Ikuti Jejak AS?
12 jam yang lalu
Infografis
Minum Kopi Membantu...
Minum Kopi Membantu Penderita Diabetes Tipe 2 Hidup Lebih Lama
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved