Erick Thohir Sanjung Tim Holding Perasuransian di Hadapan Komisi VI
Selasa, 01 Desember 2020 - 06:31 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI selaku pihak yang memfasilitasi pembentukan holding perasuransian dan penjaminan pelat merah mengajukan dana penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp20 triliun.
Meski begitu, anggota Komisi XI terlebih dulu mencecer Direktur Utama BPUI Robertus Bilitea, sebelum dia menyampaikan materi presentasi ihwal alasan perseroan akan menerima PMN senilai Rp20 triliun dan sejumlah catatan ihwal skema pembentukan holding tersebut.
"Bapak dan Ibu Komisi XI DPR yang terhormat, sebelum kami menyampaikan presentasi ini, ada dua hal yang akan kami sampaikan terlebih dahulu. Pertama, skema yang kami tampilkan dalam persoalan Jiwasraya adalah mengedepankan perlindungan konsumen atau para pemegang polis," ujar Robertus saat memulai presentasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.
Dalam bahan presentasi awal, dia mengutarakan, skema penyelamatan Jiwasraya yang dilakukan pihaknya bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan mengedepankan Undang-Undang (UU) terkait sektor finansial yang bernafaskan perlindungan konsumen.
Baik UU Asuransi, UU Perbankan, maupun UU yang mengatur secara spesifik terkait institusi-institusi yang menaungi atau menyusun regulasi tentang industri sektor finansial, seperti, aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ( Baca juga:Viral, Ayah Siksa Anak Kandung Berusia 4 Tahun hingga Babak Belur )
Meski begitu, anggota Komisi XI terlebih dulu mencecer Direktur Utama BPUI Robertus Bilitea, sebelum dia menyampaikan materi presentasi ihwal alasan perseroan akan menerima PMN senilai Rp20 triliun dan sejumlah catatan ihwal skema pembentukan holding tersebut.
"Bapak dan Ibu Komisi XI DPR yang terhormat, sebelum kami menyampaikan presentasi ini, ada dua hal yang akan kami sampaikan terlebih dahulu. Pertama, skema yang kami tampilkan dalam persoalan Jiwasraya adalah mengedepankan perlindungan konsumen atau para pemegang polis," ujar Robertus saat memulai presentasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.
Dalam bahan presentasi awal, dia mengutarakan, skema penyelamatan Jiwasraya yang dilakukan pihaknya bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan mengedepankan Undang-Undang (UU) terkait sektor finansial yang bernafaskan perlindungan konsumen.
Baik UU Asuransi, UU Perbankan, maupun UU yang mengatur secara spesifik terkait institusi-institusi yang menaungi atau menyusun regulasi tentang industri sektor finansial, seperti, aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ( Baca juga:Viral, Ayah Siksa Anak Kandung Berusia 4 Tahun hingga Babak Belur )
Lihat Juga :