Erick Thohir Sanjung Tim Holding Perasuransian di Hadapan Komisi VI

Selasa, 01 Desember 2020 - 06:31 WIB
loading...
Erick Thohir Sanjung Tim Holding Perasuransian di Hadapan Komisi VI
Foto/Yulianto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan, tim yang tengah bekerja untuk pembentukan holding BUMN perasuransian dan penjaminan adalah tim terbaik. Mereka adalah orang-orang yang memiliki track record, profesionalitas dan kredibilitasnya tidak diragukan.

Pernyataan tersebut disampaikan Erick dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi VI DPR pada Senin (30/11/2020). Erick mengaku, tugas yang dijalankan tidak sempurna. Meski begitu, sesuai tugas atau tupoksi yang dilakukan saat ini, korporasi asuransi dan dan penjaminan yang dipimpin oleh Indonesia Financial Group (IFG) sebagai induk holding akan bisa bersaing secara terbuka.

"Tentu kami yang ditugaskan tidak mungkin sempurna dalam bekerja, tentu ada kekurangannya, tapi percaya sesuai dengan tugasnya dengan tupoksi, kami ingin membangun korporasi yang bisa bersaing dalam persaingan terbuka," ujar Erick.

Pemerintah meyakini bahwa holding BUMN tersebut akan sehat dan bisa memberikan deviden kepada negara. Selanjutnya, deviden itu bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat. ( Baca juga:Pupuk Masih Bermasalah, Menteri Erick Mau Bangun BUMN Pupuk Baru? )

"Jadi tadi, seperti arahan dari pimpinan dan anggota dewan, tetapi kita bisa menerapkan korporasi yang sehat dan bisa memberikan deviden sehingga bermanfaat buat rakyat," kata dia.

Sebelumnya, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI selaku pihak yang memfasilitasi pembentukan holding perasuransian dan penjaminan pelat merah mengajukan dana penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp20 triliun.

Meski begitu, anggota Komisi XI terlebih dulu mencecer Direktur Utama BPUI Robertus Bilitea, sebelum dia menyampaikan materi presentasi ihwal alasan perseroan akan menerima PMN senilai Rp20 triliun dan sejumlah catatan ihwal skema pembentukan holding tersebut.

"Bapak dan Ibu Komisi XI DPR yang terhormat, sebelum kami menyampaikan presentasi ini, ada dua hal yang akan kami sampaikan terlebih dahulu. Pertama, skema yang kami tampilkan dalam persoalan Jiwasraya adalah mengedepankan perlindungan konsumen atau para pemegang polis," ujar Robertus saat memulai presentasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.

Dalam bahan presentasi awal, dia mengutarakan, skema penyelamatan Jiwasraya yang dilakukan pihaknya bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan mengedepankan Undang-Undang (UU) terkait sektor finansial yang bernafaskan perlindungan konsumen.

Baik UU Asuransi, UU Perbankan, maupun UU yang mengatur secara spesifik terkait institusi-institusi yang menaungi atau menyusun regulasi tentang industri sektor finansial, seperti, aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ( Baca juga:Viral, Ayah Siksa Anak Kandung Berusia 4 Tahun hingga Babak Belur )

"Karena kita menggunakan pendekatan perlindungan konsumen atau pemegang polisi, maka kami bersama-sama dengan Kementerian BUMN melakukan model penyelamatan pemegang polis dengan menggunakan dua institusi. Pertama adalah Jiwasraya yang saat ini mengalami kesulitan likuiditas dan kesulitan solvabilitas sehingga mereka (manajemen) tidak mampu melayani kewajibannya kepada nasabah mereka," katanya.

Sementara di sisi, solvabilitas manajemen juga mengalami ekuitas yang cukup dalam sehingga manajemen tidak bisa melakukan going concern. Karena itu, Kementerian BUMN dan PBUI menggunakan IFG sebagai langkah penyelamatan pemegang polis. "Nanti akan kami jelaskan," katanya.

Namun, bahan presentasi tersebut justru ditolak oleh Komisi XI DPR. Bahkan, pihak Komisi menyebut bahan yang disediakan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan PMN.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1547 seconds (0.1#10.140)