Dear Bapak Ibu PNS, Gaji Tidak Turun Meskipun Dirombak
Selasa, 01 Desember 2020 - 13:47 WIB
loading...
FOTO/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah berencana untuk merombak skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) . Nantinya skema gaji PNS tersebut tidak lagi berbasis pangkat atau jabatan melainkan berdasarkan beban kerja. Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan meskipun ada perombakan namun gaji yang diterima oleh PNS tidak akan mengalami penurunan. Karena tetap akan ada beberapa tunjangan yang diberikan oleh pemerintah yang dimasukan.
“Tidak turun karena tunjangan tersebut nanti masuk dalam komponen gaji kecuali tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan,” ujarnya saat dihubungi MNC News Portal, Selasa (1/12/2020).
Baca Juga: Dear Bapak Ibu PNS, Berikut Rincian Gaji Berdasarkan Pangkat & Golongan
Menurut Paryono, nantinya sistem penggajian PNS memang akan ada beberapa perubahan. Dalam penetapan gaji, nantinya akan dilihat dari mulai beban, tanggung jawab dan risiko pekerjaannya. “Formula Gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan Beban Kerja, Tanggung Jawab, dan Resiko Pekerjaan,” ucapnya
Tak hanya gaji, tunjangan pun akan mengalami perubahan skema. Adapun untuk formula Tunjangan PNS nantinya akan meliputi Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan. Rumusan Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.
“Tidak turun karena tunjangan tersebut nanti masuk dalam komponen gaji kecuali tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan,” ujarnya saat dihubungi MNC News Portal, Selasa (1/12/2020).
Baca Juga: Dear Bapak Ibu PNS, Berikut Rincian Gaji Berdasarkan Pangkat & Golongan
Menurut Paryono, nantinya sistem penggajian PNS memang akan ada beberapa perubahan. Dalam penetapan gaji, nantinya akan dilihat dari mulai beban, tanggung jawab dan risiko pekerjaannya. “Formula Gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan Beban Kerja, Tanggung Jawab, dan Resiko Pekerjaan,” ucapnya
Tak hanya gaji, tunjangan pun akan mengalami perubahan skema. Adapun untuk formula Tunjangan PNS nantinya akan meliputi Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan. Rumusan Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.
Lihat Juga :