OJK Dorong Intermediasi di Sektor Yang Mulai Pulih
Rabu, 02 Desember 2020 - 14:46 WIB
loading...
A
A
A
Peran restrukturisasi sangat besar dalam menekan tingkat NPL dan permodalan Bank sehingga stabilitas sektor jasa keuangan dapat terjaga dengan baik. OJK akan melanjutkan relaksasi restrukturisasi seiring dan sinergis dengan kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia.
Realisasi penyaluran kredit ke UMKM melalui Penempatan Dana Pemerintah pada Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) per 9 November 2020 sebesar Rp198,85 triliun, Bank Pembangunan Daerah (BPD) per 11 November 2020 sebesar Rp22,79 triliun dan penyaluran pembiayaan Bank Syariah per 13 November 2020 sebesar Rp5,54 triliun. OJK aktif memantau pengelolaan penempatan dana pemerintah ke perbankan umum baik di kelompok bank HIMBARA, BPD maupun Bank Syariah. Berbagai stimulus pemerintah seperti penempatan dana pemerintah di industri perbankan dapat mendorong penyaluran kredit untuk mengakselarasi pertumbuhan ekonomi.
![OJK Dorong Intermediasi di Sektor Yang Mulai Pulih]()
Strategi OJK
Fokus kebijakan OJK di tahun 2021 adalah untuk membantu percepatan pemulihan sektor riil dan perekonomian serta menghadapi berbagai perkembangan dan tantangan di sektor jasa keuangan antara lainmelalui: Pertama, mempercepat realisasi stimulus fiskal melalui optimalisasi peran lembaga jasa keuangan untuk mengakselerasipemulihan ekonomi nasional. Kedua, mengakselerasi perekonomian daerah melalui pengembangan ekosistem pembiayaan yang terintegrasi dengan ekosistem ekonomi potensial di daerah. Ketiga, Peningkatan pembiayaan sektor jasa keuangan pada usaha padat karya dan konsumsi yang memiliki multiplier effect dan menyerap angkatan kerja. Keempat, percepatan transformasi digital di sektor jasa keuangan dan pengembangan ekosistem digital ekonomi yang terintegrasi. Dan kelima, re-shaping sektor jasa keuangan melalui reformasi pengawasan dan ketentuan di sektor jasa keuangan untuk memperkuat pondasi sektor jasa keuangan.
![OJK Dorong Intermediasi di Sektor Yang Mulai Pulih]()
Assesmen Sektor Jasa Keuangan
OJK mencatat bahwa berdasarkan data Oktober 2020, kinerja intermediasi sektor jasa keuangan masih sejalan dengan perkembangan perekonomian nasional . Dana Pihak Ketiga (DPK) masih tumbuh di level tinggi sebesar 12,12% yoy, didorong oleh pertumbuhan DPK BUKU 4 yang mencapai 13,79% yoy. Sementara itu, tingginya pelunasan kredit dan hapus buku oleh perbankan untuk memitigasi risiko kredit menyebabkan pertumbuhan kredit terkontraksi.Sementara itu, piutang Perusahaan Pembiayaan juga tercatat terkontraksi seiring belum pulihnya pasar kendaraan bermotor yang merupakan sektor ekonomi yang memiliki kontribusi terbesar dalam pembiayaan.
Realisasi penyaluran kredit ke UMKM melalui Penempatan Dana Pemerintah pada Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) per 9 November 2020 sebesar Rp198,85 triliun, Bank Pembangunan Daerah (BPD) per 11 November 2020 sebesar Rp22,79 triliun dan penyaluran pembiayaan Bank Syariah per 13 November 2020 sebesar Rp5,54 triliun. OJK aktif memantau pengelolaan penempatan dana pemerintah ke perbankan umum baik di kelompok bank HIMBARA, BPD maupun Bank Syariah. Berbagai stimulus pemerintah seperti penempatan dana pemerintah di industri perbankan dapat mendorong penyaluran kredit untuk mengakselarasi pertumbuhan ekonomi.

Strategi OJK
Fokus kebijakan OJK di tahun 2021 adalah untuk membantu percepatan pemulihan sektor riil dan perekonomian serta menghadapi berbagai perkembangan dan tantangan di sektor jasa keuangan antara lainmelalui: Pertama, mempercepat realisasi stimulus fiskal melalui optimalisasi peran lembaga jasa keuangan untuk mengakselerasipemulihan ekonomi nasional. Kedua, mengakselerasi perekonomian daerah melalui pengembangan ekosistem pembiayaan yang terintegrasi dengan ekosistem ekonomi potensial di daerah. Ketiga, Peningkatan pembiayaan sektor jasa keuangan pada usaha padat karya dan konsumsi yang memiliki multiplier effect dan menyerap angkatan kerja. Keempat, percepatan transformasi digital di sektor jasa keuangan dan pengembangan ekosistem digital ekonomi yang terintegrasi. Dan kelima, re-shaping sektor jasa keuangan melalui reformasi pengawasan dan ketentuan di sektor jasa keuangan untuk memperkuat pondasi sektor jasa keuangan.

Assesmen Sektor Jasa Keuangan
OJK mencatat bahwa berdasarkan data Oktober 2020, kinerja intermediasi sektor jasa keuangan masih sejalan dengan perkembangan perekonomian nasional . Dana Pihak Ketiga (DPK) masih tumbuh di level tinggi sebesar 12,12% yoy, didorong oleh pertumbuhan DPK BUKU 4 yang mencapai 13,79% yoy. Sementara itu, tingginya pelunasan kredit dan hapus buku oleh perbankan untuk memitigasi risiko kredit menyebabkan pertumbuhan kredit terkontraksi.Sementara itu, piutang Perusahaan Pembiayaan juga tercatat terkontraksi seiring belum pulihnya pasar kendaraan bermotor yang merupakan sektor ekonomi yang memiliki kontribusi terbesar dalam pembiayaan.
Lihat Juga :