OJK Dorong Intermediasi di Sektor Yang Mulai Pulih

Rabu, 02 Desember 2020 - 14:46 WIB
loading...
OJK Dorong Intermediasi...
OJK Dorong Intermediasi di Sektor Yang Mulai Pulih
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menyatakan bahwa kondisi sektor jasa keuangan masih dalam kondisi yang stabil dan terjaga di tengah upaya keras yang dilakukan OJK bersama Pemerintah dan otoritas lain untuk mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional yang masih tertekan dampak pandemi Covid 19. OJK terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan dan siap mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.

Upaya OJK ini sejalan dengan pernyataan Presiden RI Joko Widodo saat perayaan HUT OJK hari Minggu (22/11/2020) lalu yang meminta OJK untuk mengambil tanggung jawab yang lebih besar, berbagi beban untuk membantu para pelaku usaha kecil, menengah maupun besar agar kembali produktif menggerakkan roda perekonomian.Hal senada diungkapkan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, yang meminta OJK meningkatkan pengawasan terintegrasi untuk tumbuh dan berkembangnya sektor jasa keuangan termasuk yang berskala ultra mikro, mikro dan kecil.

Pandemi covid-19 memunculkan berbagai risiko yang mempengaruhi sistem keuangan dan aktivitas ekonomi masyarakat. Relaksasi kebijakan restrukturisasi kredit oleh OJK melalui penerbitan POJK 11/2020dan POJK 14/2020 yang mengatur pedoman restrukturisasi kredit/pembiayaan dan berbagai kebijakan pasar modal dalam meredam volatilitas pasar modal membantu lembaga jasa keuangan memitigasi risiko dan membantu pelaku usaha melanjutkan kegiatan usahanya di tengah pandemi.
Beberapa dukungan OJK dalam rangka menjaga stabilitas sektor riil dan jasa keuangan antara lain:

a. Memberikan ruang gerak bagi sektor riil dengan restrukturisasi kredit, penilaian kualitas dengan satu pilar
b. Menjaga stabilitas pasar keuangan melalui pelarangan short selling, buyback saham tanpa RUPS, asymmetric auto rejection, perubahan trading halt dan jam bursa
c. Menjaga ketahanan sektor jasa keuangan melalui penundaan penerapan standar Basel III, relaksasi batas pelaporan dan kemudahan lainnya
d. Digitalisasi UMKM dan SJK melalui penyaluran KUR secara digital, digitalisasi BWM, Laku Pandai, digitalisasi BPR dengan white labelling bersama Himbara
e. Relaksasi pelaksanaan fit and proper test yaitu dapat dilakukan melalui video conference
f. Relaksasi bagi Industri Keuangan Non-Bank antara lain relaksasi perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan perasuransian, relaksasi perhitungan tingkat pendanaan dana pensiun.

Ke depan, OJK memutuskan memperpanjang masa waktu kebijakan restrukturisasi kredit perbankan dari Maret 2021 menjadi Maret 2022 dengan penambahan substansi terkait penerapan manajemen risiko yang dilakukan Bank dalam penerapan perpanjangan restrukturisasi serta perlakuan relaksasi dan self assessment, penambahan alternatif goverance untuk persetujuan restrukturisasi dan tata cara self assessment.
OJK Dorong Intermediasi di Sektor Yang Mulai Pulih

Realisasi Program Restrukturisasi Kredit/Pembiayaan dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
Sejak diluncurkan 16 Maret 2020, program restrukturisasi kredit perbankan hingga 26 Oktober telah mencapai nilai Rp 932,4 triliun dari 7,53 juta debitur. Jumlah tersebut berasal dari restrukturisasi kredit untuk sektor UMKM yang mencapai Rp 369,8 triliun berasal dari 5,84 juta debitur. Untuk perusahaan pembiayaan, per 17 November 2020, realisasi permohonan restrukturisasi yang sudah disetujui sebanyak 4,87 juta kontrak dengan total nilai mencapai Rp 181,33 triliun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
OJK Blak-blakan soal...
OJK Blak-blakan soal 4 Penyebab IHSG Ambrol Sejak Awal Tahun 2026
Porsi Free Float Dipenuhi...
Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak
IHSG Jatuh Terseret...
IHSG Jatuh Terseret Rilis MSCI ke 6.734, OJK: Masih Batas Wajar
Penghimpunan Dana di...
Penghimpunan Dana di Pasar Modal Tembus Rp59,35 Triliun, Ketua OJK Tekankan Kepercayaan Investor
Ratusan Mahasiswa Surabaya...
Ratusan Mahasiswa Surabaya Ikuti Edukasi Asuransi yang Digelar BRI Insurance
OJK dan Bareskrim Usut...
OJK dan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, MA Pastikan Dana Nasabah Aman
OJK Sebut Sekuritas...
OJK Sebut Sekuritas Goreng Saham BEBS Raup Untung Rp14,5 Triliun
Rekomendasi
Libatkan Mahasiswa saat...
Libatkan Mahasiswa saat Kunker, Gibran Dinilai Perkuat Dialog dan Partisipasi Publik
Rekor 32 Tahun Tumbang...
Rekor 32 Tahun Tumbang di Piala Dunia 2026
Swiss: Perundingan AS...
Swiss: Perundingan AS dan Iran Berlanjut di Burgenstock
Berita Terkini
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Daftar Saham Paling...
Daftar Saham Paling Cuan hingga Boncos Sepanjang IHSG Sepekan
Terungkap 2 Alasan di...
Terungkap 2 Alasan di Balik Pemadaman Bergilir Pulau Jawa, Dirut PLN Minta Maaf
Infografis
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved