Tarif Batas Bawah dan Atas Angkutan Sewa Transportasi Daring Resmi Berlaku
Selasa, 01 Desember 2020 - 19:05 WIB
loading...
A
A
A
Dia meyakini, aturan ini akan membawa dampak positif terhadap tingkat kesejahteraan driver online online karena penetapan tarif tersebut sudah sesuai dan dinilai lebih rasional.
"Pasti akan mendorong kesejahteraan driver online karena mengikuti kenaikan daya beli itu sendiri juga, kasian juga driver ini kan mereka juga ada yang melakukan kredit pembiayaan, jadi kalau tidak diimbangi dengan tarif yang rasional, mereka akan susah sejahtera," ujarnya.
Baca Juga: Cukup dengan 50 Ribu, Abang Gojek dan Keluarga Terlindungi oleh Asuransi
Selaku regulator, kata Anis, Dinas Perhubungan Sulsel berupaya menjembatani kepentingan antara pengusaha dengan pemerintah. Sehingga, pihaknya mengatur sebaik mungkin agar keseimbangan antara daya beli masyarakat dan tarif taksi online sesuai.
"Harapan kita, setelah adanya SK ini angkutan online tentunya tidak rugi, sejahtera dan harus tingkatkan layanan kepada masyarakat karena kenaikan harga harus seimbang dengan fasilitas layanan yang diberikan," pungkas Anis.
Ditambahkan, Kepala Dinas Perhubungan Muhammad Arafah menilai, SK Gubernur Sulsel tentang penetapan tarif atas dan tarif bawah yang pembahasannya dilakukan cukup lama tersebut, sudah diterapkan atau diimplementasikan oleh para aplikator (Gojek, Grab, Maxim) dengan baik dan sesuai dengan SK Gubernur.
"Berkali-kali rapat dengan aplikator, dengan asosiasi, disepakati hari ini (kemarin) mulai berlaku. Teman-teman aplikasi sepemantauan kami sudah melakukan," kata Arafah, sapaan akrabnya, Selasa (1/12).
"Pasti akan mendorong kesejahteraan driver online karena mengikuti kenaikan daya beli itu sendiri juga, kasian juga driver ini kan mereka juga ada yang melakukan kredit pembiayaan, jadi kalau tidak diimbangi dengan tarif yang rasional, mereka akan susah sejahtera," ujarnya.
Baca Juga: Cukup dengan 50 Ribu, Abang Gojek dan Keluarga Terlindungi oleh Asuransi
Selaku regulator, kata Anis, Dinas Perhubungan Sulsel berupaya menjembatani kepentingan antara pengusaha dengan pemerintah. Sehingga, pihaknya mengatur sebaik mungkin agar keseimbangan antara daya beli masyarakat dan tarif taksi online sesuai.
"Harapan kita, setelah adanya SK ini angkutan online tentunya tidak rugi, sejahtera dan harus tingkatkan layanan kepada masyarakat karena kenaikan harga harus seimbang dengan fasilitas layanan yang diberikan," pungkas Anis.
Ditambahkan, Kepala Dinas Perhubungan Muhammad Arafah menilai, SK Gubernur Sulsel tentang penetapan tarif atas dan tarif bawah yang pembahasannya dilakukan cukup lama tersebut, sudah diterapkan atau diimplementasikan oleh para aplikator (Gojek, Grab, Maxim) dengan baik dan sesuai dengan SK Gubernur.
"Berkali-kali rapat dengan aplikator, dengan asosiasi, disepakati hari ini (kemarin) mulai berlaku. Teman-teman aplikasi sepemantauan kami sudah melakukan," kata Arafah, sapaan akrabnya, Selasa (1/12).
Lihat Juga :