Tarif Batas Bawah dan Atas Angkutan Sewa Transportasi Daring Resmi Berlaku

Selasa, 01 Desember 2020 - 19:05 WIB
loading...
Tarif Batas Bawah dan...
Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Angkutan Sewa Khusus di wilayah Provinsi Sulsel resmi berlaku, Selasa (1/12/2020). Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) bernomor 1162/IV/Tahun 2020 tentang Penetapan Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Angkutan Sewa Khusus di wilayah Provinsi Sulsel resmi berlaku, Selasa (1/12/2020).

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Sulsel , Anis kepada Koran SINDO, mengimbau agar setiap angkutan sewa, khususnya Taksi Online (Taksol) mematuhi SK Gubernur yang efektif berlaku per tanggal 1 Desember 2020 tersebut. Untuk menjamin para aplikator mematuhi aturan tersebut, Anis mengaku pihaknya melakukan pemantauan, baik di lapangan maupun via aplikasi.

Setelah ditetapkan, dia mengaku sejauh ini setiap aplikator telah mengikuti dan mengimplementasikan aturan tersebut dengan baik. "Dengan keluarnya SK Gubernur itu efektif tanggal 1 Desember, mulai hari ini, dan semua angkutan online harus tunduk dan patuh dari SK itu," kata Anis.



Adapun dalam SK tersebut ditegaskan, tarif batas bawah adalah senilai Rp3.700/km dan tarif batas atas senilai Rp6.500/km. Perusahaan aplikasi dan perusahaan angkutan sewa khusus memberlakukan tarif batas atas untuk tiga kilometer pertama, dan selanjutnya berlaku tarif paling rendah sebesar tarif batas bawah per kilometer dan paIing tinggi sebesar tarif batas atas per kilometer.

Menurut Anis, tarif atas dan bawah angkutan di Sulsel tersebut, sebelum ditetapkan telah melewati proses yang panjang, diantaranya melalui kajian, survei, hingga diskusi dengan para stakeholder terkait beserta aplikator dan driver.

"Kesepakatan antara mereka dengan pemerintah, melihat keseimbangan antara supply dan demand, karena kemarin banyak mengeluh driver. Lalu meminta pertimbangan pemerintah karena memang, misalnya pengantaran 10 km tapi bayar murah. Padahal mereka harus menanggung biaya suku cadang dan lain-lain, jadi meminta kenaikan," jelasnya.

Dia meyakini, aturan ini akan membawa dampak positif terhadap tingkat kesejahteraan driver online online karena penetapan tarif tersebut sudah sesuai dan dinilai lebih rasional.

"Pasti akan mendorong kesejahteraan driver online karena mengikuti kenaikan daya beli itu sendiri juga, kasian juga driver ini kan mereka juga ada yang melakukan kredit pembiayaan, jadi kalau tidak diimbangi dengan tarif yang rasional, mereka akan susah sejahtera," ujarnya.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
THR Ojek Online Cair,...
THR Ojek Online Cair, CEO Gojek Dipanggil Prabowo ke Istana
Profil Zendo, Ojek Online...
Profil Zendo, Ojek Online Muhammadiyah yang Sudah Hadir di 70 Kota
Demo Ojol, Gojek Ancam...
Demo Ojol, Gojek Ancam Berikan Sanksi Kepada Driver Jika Rugikan Pelanggan
Belum Ada Aturannya,...
Belum Ada Aturannya, Kemnaker: THR Bagi Ojol Bersifat Imbauan
Ojol Bakal Dilarang...
Ojol Bakal Dilarang Operasi di IKN Nusantara, Ini Gantinya
Keberlanjutan dan Keadilan...
Keberlanjutan dan Keadilan Ekonomi Pekerja Platform Digital Dinilai Mengkhawatirkan
KasPro dan OkeJek Kolaborasi...
KasPro dan OkeJek Kolaborasi Wujudkan Kemudahan Transaksi
Grab Siapkan PHK Massal,...
Grab Siapkan PHK Massal, Bakal Diumumkan Minggu Ini
Asuransi Penting Beri...
Asuransi Penting Beri Perlindungan Mitra Platform Taksi Online
Rekomendasi
Dihadiri Prabowo-Gibran,...
Dihadiri Prabowo-Gibran, Ini Jadwal Pelaksanaan Salat Idulfitri 1446 H di Masjid Istiqlal
Jokowi Akan Salat Idulfitri...
Jokowi Akan Salat Idulfitri di Dekat Rumah, Tak Jadi di Masjid Istiqlal
BTS, BLACKPINK, BIGBANG,...
BTS, BLACKPINK, BIGBANG, dan IU Masuk Daftar Musisi Terhebat Abad 21
Berita Terkini
Manajer Perempuan di...
Manajer Perempuan di Nestle Meningkat, Ciptakan Lingkungan Kerja yang Inklusif
8 jam yang lalu
Pertamina Antisipasi...
Pertamina Antisipasi Pasokan BBM di Bengkulu Akibat Pendangkalan Pulau Baai
8 jam yang lalu
SIG Berhasil Tekan Beban...
SIG Berhasil Tekan Beban Pokok Pendapatan 0,8% Jadi Rp28,26 Triliun
9 jam yang lalu
Program Mudik Bersama...
Program Mudik Bersama BUMN, BRI Life dan BRI Kolaborasi Beri Perlindungan Asuransi
10 jam yang lalu
BSI Ingatkan Nasabah...
BSI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Bermodus Social Engineering
10 jam yang lalu
Mentan Amran: Operasi...
Mentan Amran: Operasi Pasar Pangan Murah AgriPost Stabilkan Harga Pangan
10 jam yang lalu
Infografis
Bakal Naik, Ini Daftar...
Bakal Naik, Ini Daftar Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan MBZ
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved