Sri Mulyani Sebut Aturan Perpajakan dalam UU Cipta Kerja Bisa Ciptakan Inovasi Usaha
Kamis, 03 Desember 2020 - 21:16 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menilai UU Cipta Kerja merupakan reformasi fundamental yang luar biasa untuk membangun kompetisi di Indonesia menjadi lebih sehat, meningkatkan produktivitas, dan mengembangkan inovasi masyarakat.
“Di dalam UU Cipta Kerja, ada bagian yang menyangkut sektor perpajakan. Masyarakat bisa melaksanakan ide inovasinya, berbagai inisiatifnya, dan juga bagaimana modal bisa ditanamkan secara produktif,” kata Menkeu dalam video virtual, Kamis (3/12/2020)” kata Menkeu dalam video virtual, Kamis (3/12/2020). ( Baca juga:Sri Mulyani Minta Industri Migas Hati-hati, Ada Apa Ya? )
Sambung dia, UU Cipta Kerja merupakan kebijakan pemerintah dalam mendukung pulihnya perekonomian nasional sehingga Indonesia memiliki fondasi ekonomi yang makin kuat, produktif, dan kompetitif.
“Kita akan terus meningkatkan kemampuan pemerintah untuk mendukung agar perekonomian bisa pulih kembali. Ini menjadi prasyarat bagi kita untuk terus juga mendukung kesehatan dari keuangan negara kita,” ungkap Menkeu.
Lalu, dalam kluster perpajakan UU Cipta Kerja, pemerintah menurunkan tarif PPh badan secara bertahap, menghapus PPh atas dividen dari dalam negeri, mengatur non-objek PPh atas bagian laba atau sisa hasil usaha dari koperasi maupun dari dana pengelolaan keuangan haji.
“Di dalam UU Cipta Kerja, ada bagian yang menyangkut sektor perpajakan. Masyarakat bisa melaksanakan ide inovasinya, berbagai inisiatifnya, dan juga bagaimana modal bisa ditanamkan secara produktif,” kata Menkeu dalam video virtual, Kamis (3/12/2020)” kata Menkeu dalam video virtual, Kamis (3/12/2020). ( Baca juga:Sri Mulyani Minta Industri Migas Hati-hati, Ada Apa Ya? )
Sambung dia, UU Cipta Kerja merupakan kebijakan pemerintah dalam mendukung pulihnya perekonomian nasional sehingga Indonesia memiliki fondasi ekonomi yang makin kuat, produktif, dan kompetitif.
“Kita akan terus meningkatkan kemampuan pemerintah untuk mendukung agar perekonomian bisa pulih kembali. Ini menjadi prasyarat bagi kita untuk terus juga mendukung kesehatan dari keuangan negara kita,” ungkap Menkeu.
Lalu, dalam kluster perpajakan UU Cipta Kerja, pemerintah menurunkan tarif PPh badan secara bertahap, menghapus PPh atas dividen dari dalam negeri, mengatur non-objek PPh atas bagian laba atau sisa hasil usaha dari koperasi maupun dari dana pengelolaan keuangan haji.
Lihat Juga :