Pertamina Laporkan Setoran PBBKB 1,9 T di Sumbagut
loading...
A
A
A
MEDAN - Guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) , Pertamina MOR I menjalin kerja sama rekonsiliasi data PBBKB dengan Pemerintah Daerah Sumatera Utara. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan oleh Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi dan Executive GM Regional Sumbagut Herra Indra W. bertempat di Pendopo Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman No. 41, Medan, Rabu (2/12/2020). ( Baca juga:Masih Pakai Premium, RI Masuk 7 Negara Penjual BBM Tak Ramah Lingkungan )
Unit Manager Communication Relations & CSR Pertamina MOR I, Taufikurachman mengatakan penandatanganan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) No. B-2904/KSP.00/10-16/06/2020 perihal koordinasi terkait PBBKB untuk melakukan sinkronisasi data secara transparan dan terpadu kepada pemerintah daerah di wilayah masing-masing.
"Dalam periode Januari sampai Oktober 2020, total pembayaran PBBKB Pertamina MOR I di lima provinsi sebesar Rp1,96 triliun," ujar Taufikurachman.
Lima provinsi tersebut adalah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau. Provinsi Sumatera Utara merupakan Provinsi dengan PBBKB sebesar 33%atau Rp653 miliar dari total pembayaran PBBKB tersebut.
Diakuinya, satu produk terbesar dalam pembayaran PBBKB adalah Pertalite. "Dalam periode Januari sampai Oktober 2020, rata-rata pembayaran PBBKB Regional Sumbagut per bulan adalah Rp 196 miliar,” katanya.
Taufikurachman menjelaskan, kelompok usaha terbesar dalam pembayaran PBBKB adalah jenis usaha transportasi sebesar 52% dari total pembayaran PBBKB. ( Baca juga:Palestina Desak Tindakan Serius Boikot Permukiman Israel )
Dalam kesempatan tersebut, KPK menerima plakat dari Pertamina MOR I. Plakat tersebut diserahkan Executive GM Regional Sumbagut, Herra Indra W kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Diakui Lili, KPK mendukung penuh transparansi data terutama dalam hal pendapatan daerah, satu di antaranya melalui PBBKB tersebut. "Tujuan kerja sama ini untuk mengoptimalkan pendapatan pajak daerah. Pemerintah provinsi akan mendapat manfaat terkait dengan PBBKB," kata Lili.
Unit Manager Communication Relations & CSR Pertamina MOR I, Taufikurachman mengatakan penandatanganan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) No. B-2904/KSP.00/10-16/06/2020 perihal koordinasi terkait PBBKB untuk melakukan sinkronisasi data secara transparan dan terpadu kepada pemerintah daerah di wilayah masing-masing.
"Dalam periode Januari sampai Oktober 2020, total pembayaran PBBKB Pertamina MOR I di lima provinsi sebesar Rp1,96 triliun," ujar Taufikurachman.
Lima provinsi tersebut adalah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau. Provinsi Sumatera Utara merupakan Provinsi dengan PBBKB sebesar 33%atau Rp653 miliar dari total pembayaran PBBKB tersebut.
Diakuinya, satu produk terbesar dalam pembayaran PBBKB adalah Pertalite. "Dalam periode Januari sampai Oktober 2020, rata-rata pembayaran PBBKB Regional Sumbagut per bulan adalah Rp 196 miliar,” katanya.
Taufikurachman menjelaskan, kelompok usaha terbesar dalam pembayaran PBBKB adalah jenis usaha transportasi sebesar 52% dari total pembayaran PBBKB. ( Baca juga:Palestina Desak Tindakan Serius Boikot Permukiman Israel )
Dalam kesempatan tersebut, KPK menerima plakat dari Pertamina MOR I. Plakat tersebut diserahkan Executive GM Regional Sumbagut, Herra Indra W kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Diakui Lili, KPK mendukung penuh transparansi data terutama dalam hal pendapatan daerah, satu di antaranya melalui PBBKB tersebut. "Tujuan kerja sama ini untuk mengoptimalkan pendapatan pajak daerah. Pemerintah provinsi akan mendapat manfaat terkait dengan PBBKB," kata Lili.
(uka)