Pertama di Indonesia! Tinggal Klik, DBS Bisa Tampilkan Status Pembayaran dari Luar Negeri

Jum'at, 04 Desember 2020 - 13:24 WIB
loading...
Pertama di Indonesia! Tinggal Klik, DBS Bisa Tampilkan Status Pembayaran dari Luar Negeri
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pada awal November 2020, lewat DBS IDEAL, Bank DBS Indonesia menjadi bank pertama di Indonesia yang meluncurkan sistem pelacakan daring cross border untuk transaksi masuk bagi nasabah korporasi. Layanan ini merupakan pelengkap dari sistem pelacakan untuk transaksi keluar yang diluncurkan tahun 2018 guna memberikan kenyamanan digital kepada nasabah korporasi Bank DBS Indonesia.

DBS Incoming SWIFT GPI (Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunication, Global Payment Innovation) merupakan layanan pelacakan daringDBS yang didukung oleh SWIFT, karena GPI akan membantu memberikan informasi terkini mengenai status transaksi keluar dan masuk secara real time, tanpa biaya tambahan. ( Baca juga:Hati-hati Ledakan Besar Covid, DBS: Kasus RI Paling Tinggi di ASEAN )

Layanan DBS Incoming SWIFT GPI memastikan bahwa penerimaan transaksi dari luar negeri untuk memenuhi kebutuhan nasabah dapat dilakukan secara cepat, terlacak, dan transparan. Dengan kemampuan digital dari GPI, nasabah korporasi dapat melacak dan memegang lebih banyak kendali atas seluruh aliran pembayaran mereka secara real time.

Executive Director, Head of Global Transaction Services PT Bank DBS Indonesia Iwan Rusli mengatakan, dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan nasabah, DBS Indonesia terus melakukan inovasi digitalnya guna menghadapi kompleksitas dan tantangan masa kini.

Sebelumnya, nasabah harus melewati proses manual dan membutuhkan waktu untuk mendapatkan status terkini dari transaksi Incoming Telegraphic Transfer.

"DBS Incoming SWIFT GPI akan mempermudah dan mempercepat proses tersebut dengan memungkinkan nasabah untuk melacak transaksi secara real-time, transparan dan informatif melalui layanan internet banking kami, di manapun dan kapan pun mereka berada,” ujar Iwan di Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Sebelumnya, pelacakan cross border dilakukan secara manual dan dengan biaya yang tinggi serta memakan waktu. Dalam proses tersebut, korporasi mengandalkan salinan pesan SWIFT dari pengirim sebagai bukti bahwa dana mereka telah diproses oleh bank.

Untuk mengetahui status terkini dari transaksi yang dilakukan pun, korporasi harus bergantung pada bank mereka atau bank pengirim. Berbeda halnya dengan layanan DBS Incoming SWIFT GPI, yang memiliki tiga keunggulan, yakni terlacak, transparan, dan lengkap.

Menurut dia, informasi transaksi pengiriman uang dapat diselesaikan secara cepat, status pengiriman dapat diakses oleh seluruh pihak, dan setiap transaksi dapat dilacak secara real time.

Country Manager Indonesia SWIFT, Johan Sidarno, menambahkan SWIFT GPI telah menciptakan sebuah standar baru untuk transaksi cross border dengan menawarkan kecepatan, kepastian, serta transparansi biaya, yang memberikan keuntungan bagi korporasi.

"Kami bangga dapat bekerja sama dengan Bank DBS Indonesia dalam peluncuran DBS Incoming SWIFT GPI ini. Korporasi Indonesia sekarang dapat melacak transaksi cross border mereka dari awal hingga akhir, sehingga mereka dapat mengoptimalkan likuiditas dan merencanakan keuangan lebih baik lagi,” ucapnya. ( Baca juga:Ustaz Maaher Diringkus Polisi, FPI Ungkit Ade Armando hingga Abu Janda )

Dengan arus transaksi masuk yang mudah dilacak dan transparan, kini korporasi dapat mengelola keuangan mereka secara efektif dan memenuhi kewajiban komersial secara cepat, seperti mengirim barang sesaat setelah menerima bukti pembayaran dari keluarga dan handai tolan di luar negeri, mengoptimalkan inventaris dan siklus kas, serta membangun rantai pasokan yang lebih efisien.

Layanan DBS Incoming SWIFT GPI telah terintegrasi dengan internet banking untuk nasabah korporasi, yaitu DBS IDEAL, guna mempermudah nasabah untuk dapat mengakses fitur-fitur yang ada.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1909 seconds (0.1#10.140)