Cegah Sengkarut Ekspor Benih Lobster, Pengusaha Minta KKP Tetapkan Harga
Jum'at, 04 Desember 2020 - 18:58 WIB
loading...
A
A
A
Ia menjelaskan, banyak aspek yang membuat minus tersebut, karena keuntungan pemberangkatan per-trip tidak sebanding apabila terjadi kerugian untuk satu trip saja. seperti keterlambatan pesawat, harga jual di Vietnam tiba-tiba turun, selisih harga pembelian dan penjualan yang tidak tetap, grading klasifikasi BBL, pembayaran cargo dan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) harus sesuai dengan pengeluaran SPWP, dan karena sesampainya BBL di Vietnam pasti ada yang mati.
Lebih lanjut Ia meminta agar KKP turun tangan dengan membuat regulasi yang menetapkan harga batas bawah dan batas atas pembelian BBL dari nelayan kepada perusahaan eksportir, serta penetapan harga batas bawah dengan grading terjelek benih lobster dari pengusaha kepada pembeli di Vietnam, dan juga sekaligus ditetapkan disparitas selisih harga antara maksimum penjualan dari nelayan dengan harga batas bawah grading black/bad penjualan ke Vietnam, sehingga harga dapat dikontrol dan tidak dipermainkan sesukanya.
“Regulasi tersebut sebaiknya segera direalisasikan, dan agar dapat terimplementasi dengan baik, KKP juga harus membentuk Badan Pengawas,” imbuhnya.
Menurut data, saat ini ada sekitar 65 eksportir benur di seluruh Indonesia. Ekspor komoditi ini dilarang pada 2014-2019 di era Menteri Kelautan dan Perikanan dijabat Susi Pudjiastuti melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2019 tentang Larangan Penangkapan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari Indonesia.
Pada 2019, saat jabatan Menteri KKP beralih ke Edhy Prabowo, ekspor lobster kembali diizinkan dengan Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Indonesia.
Terlepas dari kasus yang membelit ekspor benur, Willy berharap tata niaga tak lagi ditangani oleh asosiasi, melainkan oleh KKP. “KKP adalah instansi pemerintahan, sekaligus regulator. Jadi, sebenarnya peranan asosiasi dalam tata niaga ekspor benur malah menjadikan sarana monopoli bagi segelintir pihak, karena ini merupakan kewenangan KKP “ tutupnya.
Lebih lanjut Ia meminta agar KKP turun tangan dengan membuat regulasi yang menetapkan harga batas bawah dan batas atas pembelian BBL dari nelayan kepada perusahaan eksportir, serta penetapan harga batas bawah dengan grading terjelek benih lobster dari pengusaha kepada pembeli di Vietnam, dan juga sekaligus ditetapkan disparitas selisih harga antara maksimum penjualan dari nelayan dengan harga batas bawah grading black/bad penjualan ke Vietnam, sehingga harga dapat dikontrol dan tidak dipermainkan sesukanya.
“Regulasi tersebut sebaiknya segera direalisasikan, dan agar dapat terimplementasi dengan baik, KKP juga harus membentuk Badan Pengawas,” imbuhnya.
Menurut data, saat ini ada sekitar 65 eksportir benur di seluruh Indonesia. Ekspor komoditi ini dilarang pada 2014-2019 di era Menteri Kelautan dan Perikanan dijabat Susi Pudjiastuti melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2019 tentang Larangan Penangkapan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari Indonesia.
Pada 2019, saat jabatan Menteri KKP beralih ke Edhy Prabowo, ekspor lobster kembali diizinkan dengan Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Indonesia.
Terlepas dari kasus yang membelit ekspor benur, Willy berharap tata niaga tak lagi ditangani oleh asosiasi, melainkan oleh KKP. “KKP adalah instansi pemerintahan, sekaligus regulator. Jadi, sebenarnya peranan asosiasi dalam tata niaga ekspor benur malah menjadikan sarana monopoli bagi segelintir pihak, karena ini merupakan kewenangan KKP “ tutupnya.
(akr)
Lihat Juga :