Kebijakan Stimulus OJK Akhiri Kondisi Tersulit UMKM Selama Pandemi
Jum'at, 04 Desember 2020 - 19:59 WIB
loading...
A
A
A
"Bantuan perencanaan bisnis, sangat dibutuhkan, mengingat sebenarnya pendanaan bagi UMKM relatif banyak dan bervariasi, mulai dari pemerintah, perbankan, dana tanggung jawab sosial (corporate social responsibility/CSR) perusahaan, bahkan dan hibah dari luar negeri. Namun, karena perencanaan bisnis umumnya masih buruk, dana tersebut banyak yang habis untuk dikonsumsi rumah tangga pemilik UMKM,” ujar Eugenia.
(Baca Juga: Hore, Restrukturisasi Kredit Diperpanjang 31 Maret 2022 )
Selain kebijakan restrukturisasi pinjaman dari OJK, pendorong kegiatan bisnis UMKM adalah kebijakan relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi PSBB transisi. Kemudian, PMK Nomor 70/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional. Sebanyak 30,7% UMKM yang masih beroperasi telah melaporkan peningkatan kegiatan bisnis.
(Baca Juga: Hore, Restrukturisasi Kredit Diperpanjang 31 Maret 2022 )
Selain kebijakan restrukturisasi pinjaman dari OJK, pendorong kegiatan bisnis UMKM adalah kebijakan relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi PSBB transisi. Kemudian, PMK Nomor 70/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional. Sebanyak 30,7% UMKM yang masih beroperasi telah melaporkan peningkatan kegiatan bisnis.
(akr)
Lihat Juga :