Kebijakan Stimulus OJK Akhiri Kondisi Tersulit UMKM Selama Pandemi

Jum'at, 04 Desember 2020 - 19:59 WIB
loading...
Kebijakan Stimulus OJK...
Sejumlah indikator menunjukkan aktivitas bisnis UMKM selama Kuartal III/2020 semakin membaik dibandingkan Kuartal II/2020, meskipun masih relatif rendah dibandingkan sebelum pandemi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Upaya Pemerintah meringankan beban UMKM melalui restrukturisasi kredit, subsidi bunga dan pinjaman baru melalui perbankan mulai berdampak positif. Setelah bisa bertahan, sebagian UMKM mulai menunjukkan perbaikan kinerja keuangan.

Ekonom Senior BRI Anton Hendranata mengatakan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 menunjukkan hasil positif.

"Sejumlah indikator menunjukkan aktivitas bisnis UMKM selama Kuartal III/2020 semakin membaik dibandingkan Kuartal II/2020, meskipun masih relatif rendah dibandingkan sebelum pandemi," jelas Anton, memaparkan hasil Survei Kegiatan Usaha dan Sentimen Bisnis UMKM Tahun 2020, seperti tertuang dalam rilis, Jumat (4/12/2020).

(Baca Juga: Restrukturisasi Kredit Bersambung Bikin Nafas Dunia Usaha Makin Panjang )

Padahal, selama pandemi pelaku UMKM sangat terdampak signifikan. Sebanyak 84,7% UMKM di Indonesia merasakan dampak negatif dari pandemi Covid-19 dan sebanyak 13% netral. Hanya 2,3% masih positif. Pandemi menyebabkan pendapatan UMKM anjlok rata-rata 53%.

Data OJK menunjukkan, restrukturisasi kredit hingga 26 Oktober 2020 mencapai Rp932,4 triliun untuk 7,53 juta debitur perbankan. Sebanyak Rp369,8 triliun untuk 5,84 juta debitur berasal dari pelaku UMKM.

Kondisi tersulit yang dialami Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia selama pandemi Covid-19 diyakini sudah berakhir, sehingga salah satu sektor yang menjadi ujung tombak perekonomian nasional ini diharapkan semakin optimistis menatap Kuartal IV/2020.

Survei Kegiatan Usaha dan Sentimen Bisnis UMKM Tahun 2020 (BRI MICRO & SME INDEX/BMSI) per November 2020, menunjukkan mayoritas atau sebanyak 61,1% responden menilai dampak stimulus restrukturisasi dan subsidi bunga terhadap kinerja usaha debitur sudah memadai.

(Baca Juga: Ekonom: Kebijakan OJK Terbukti Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan )

Secara terpisah, ekonom UI Eugenia Mardanugraha mengatakan, selain stimulus restrukturisasi kredit dan subsidi bunga, pemerintah perlu membantu agar setiap UMKM memiliki rencana bisnis yang memasukkan aspek bencana, seperti pandemi Covid-19. Dia mengatakan, dana asuransi bagi UMKM sudah saatnya dibahas pemerintah.

"Bantuan perencanaan bisnis, sangat dibutuhkan, mengingat sebenarnya pendanaan bagi UMKM relatif banyak dan bervariasi, mulai dari pemerintah, perbankan, dana tanggung jawab sosial (corporate social responsibility/CSR) perusahaan, bahkan dan hibah dari luar negeri. Namun, karena perencanaan bisnis umumnya masih buruk, dana tersebut banyak yang habis untuk dikonsumsi rumah tangga pemilik UMKM,” ujar Eugenia.

(Baca Juga: Hore, Restrukturisasi Kredit Diperpanjang 31 Maret 2022 )

Selain kebijakan restrukturisasi pinjaman dari OJK, pendorong kegiatan bisnis UMKM adalah kebijakan relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi PSBB transisi. Kemudian, PMK Nomor 70/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional. Sebanyak 30,7% UMKM yang masih beroperasi telah melaporkan peningkatan kegiatan bisnis.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1306 seconds (0.1#10.140)