Kemenperin: Pengolahan Limbah Topang Daya Saing Industri

Jum'at, 04 Desember 2020 - 22:37 WIB
loading...
A A A
Dalam hal ini, Kemenperin berkomitmen dengan menetapkan industri hijau menjadi bagian dari tujuan pembangunan industri nasional yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

“Industri Hijau merupakan sebuah ikon industri yang harus dipahami dan dilaksanakan, dimana industri dalam proses produksinya menerapkan upaya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan,” terangnya.

Adapun upaya-upaya penerapan circular economy dalam pengelolaan industri akan terus didorong untuk menerapkan ekonomi berkelanjutan, misalnya melalui implementasi konsep 5R, yaitu Reduce, Reuse, Recycle, Recovery dan Repair. Dengan begitu, diharapkan material mentah dapat digunakan berkali-kali dalam berbagai daur hidup produk, sehingga ekstraksi bahan mentah dari alam bisa lebih efektif dan efisien.

“Selain itu, pendekatan circular economy juga akan mengurangi timbulan limbah yang dihasilkan, karena sebisa mungkin limbah yang dihasilkan akan diolah lagi menjadi produk dan sekaligus bisa memberi nilai tambah secara ekonomis,” tutur Sigit.
(akr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0920 seconds (0.1#10.140)