Bangun Infrastruktur Listrik, PLN Terima Fasilitas Kredit Rp12 Triliun
Sabtu, 05 Desember 2020 - 11:24 WIB
loading...
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN mencatat, telah menerima pinjaman dana (kredit) dari sejumlah perbankan nasional dengan fasilitas maksimal (plafon) mencapai Rp12 triliun. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN mencatat, telah menerima pinjaman dana (kredit) dari sejumlah perbankan nasional dengan fasilitas maksimal (plafon) mencapai Rp12 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur ketenagalistrikan di Indonesia.
Direktur Keuangan PLN Sinthya Roesly menyebut, tenor dari pinjaman tersebut mencapai 5 hingga 10 tahun. Di mana, dana tersebut diperoleh melalui penandatanganan perjanjian kerja sama ihwal kredit investasi.
"(Kami) bersama beberapa lembaga keuangan bank nasional telah melakukan penandatanganan perjanjian kredit investasi dengan total plafond fasilitas yang diberikan sebesar Rp12 triliun dengan jangka waktu atau tenor 10 tahun dan 5 tahun. Sinergi pendanaan ini dilakukan dalam rangka mendukung pendanaan pembangunan proyek infrastruktur ketenagalistrikan di Indonesia," ujar Sinthya dalam keterangan pers, Sabtu (5/12/2020).
(Baca Juga: PLN Amankan 3.011 Sertifikat Aset Tanah di Sumut dan Sumsel, Nilainya Rp1,2 Triliun )
Perjanjian kredit investasi tersebut diperoleh melalui tiga skema. Pertama, skema sindikasi konvensional sebesar Rp8,8 triliun. Kedua, skema sindikasi syariah sebesar Rp1,2 triliun. Ketiga, skema bilateral konvensional sebesar Rp2 triliun.
Direktur Keuangan PLN Sinthya Roesly menyebut, tenor dari pinjaman tersebut mencapai 5 hingga 10 tahun. Di mana, dana tersebut diperoleh melalui penandatanganan perjanjian kerja sama ihwal kredit investasi.
"(Kami) bersama beberapa lembaga keuangan bank nasional telah melakukan penandatanganan perjanjian kredit investasi dengan total plafond fasilitas yang diberikan sebesar Rp12 triliun dengan jangka waktu atau tenor 10 tahun dan 5 tahun. Sinergi pendanaan ini dilakukan dalam rangka mendukung pendanaan pembangunan proyek infrastruktur ketenagalistrikan di Indonesia," ujar Sinthya dalam keterangan pers, Sabtu (5/12/2020).
(Baca Juga: PLN Amankan 3.011 Sertifikat Aset Tanah di Sumut dan Sumsel, Nilainya Rp1,2 Triliun )
Perjanjian kredit investasi tersebut diperoleh melalui tiga skema. Pertama, skema sindikasi konvensional sebesar Rp8,8 triliun. Kedua, skema sindikasi syariah sebesar Rp1,2 triliun. Ketiga, skema bilateral konvensional sebesar Rp2 triliun.
Lihat Juga :