Susi Pudjiastuti Bukan Mahadewi Soal Larangan Ekspor Benih Lobster
Minggu, 06 Desember 2020 - 07:23 WIB
loading...
A
A
A
"Saya tidak menanggapi pernyataan itu Sejak awal saya yang tidak sepakat terhadap ekspor benih lobster, dan sampai saat ini saya tidak akan mencabut pernyataan saya selaku pengawas (DPR). Dan saya sudah menimbang antara manfaat dan mudoratnya ekspor bayi (benih lobster) dengan melakukan budidaya dengan melakukan peningkatan ekonomi masyarakat," ujarnya.
(Baca juga : Sempat Diburu, Mensos Juliari Batubara Akhirnya Datang ke Gedung KPK )
Senada, Pengamat sektor kelautan dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim menilai, tidak ada masalah dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.
Dia menegaskan, justru kesalahan dan kekeliruannya adalah beleid tersebut direvisi oleh Edhy Prabowo, saat menjabat sebagai Menteri KKP. Di mana, hasil revisi tersebut tertuang dalam Permen Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Indonesia.
(Baca juga : Usung Puan atau Ganjar sebagai Capres, Siapa Lebih Menguntungkan PDIP? )
Meski begitu, Abdul melihat, Susi belum memiliki peta jalan untuk usaha pembesaran lobster pasca pelarangan ekspor benur yang dia dilakukan. "Tidak ada masalah, hanya saja beliau belum memiliki peta jalan untuk usaha pembesaran lobster pasca pelarangan, ujar Abdul saat dihubungi.
(Baca Juga: Hashim Djojohadikusumo Sebut Susi Keliru, Abilindo: Larang Ekspor Benur Kebijakan Ngawur )
(Baca juga : Sempat Diburu, Mensos Juliari Batubara Akhirnya Datang ke Gedung KPK )
Senada, Pengamat sektor kelautan dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim menilai, tidak ada masalah dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.
Dia menegaskan, justru kesalahan dan kekeliruannya adalah beleid tersebut direvisi oleh Edhy Prabowo, saat menjabat sebagai Menteri KKP. Di mana, hasil revisi tersebut tertuang dalam Permen Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Indonesia.
(Baca juga : Usung Puan atau Ganjar sebagai Capres, Siapa Lebih Menguntungkan PDIP? )
Meski begitu, Abdul melihat, Susi belum memiliki peta jalan untuk usaha pembesaran lobster pasca pelarangan ekspor benur yang dia dilakukan. "Tidak ada masalah, hanya saja beliau belum memiliki peta jalan untuk usaha pembesaran lobster pasca pelarangan, ujar Abdul saat dihubungi.
(Baca Juga: Hashim Djojohadikusumo Sebut Susi Keliru, Abilindo: Larang Ekspor Benur Kebijakan Ngawur )
Lihat Juga :