Susi Pudjiastuti Bukan Mahadewi Soal Larangan Ekspor Benih Lobster
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR, Hasan Aminuddin menyebut, eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti, bukanlah mahadewi yang tidak memiliki kesalahan saat menahkodai KKP. Sebagai seorang manusia, Susi tentu memiliki kesalahan.
Pandangan Hasan merupakan respons atas pernyataan yang diutarakan adik kandung Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo , yang menyebut kebijakan larangan ekspor benih bwning lobster (BBL) atau benur yang dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 di masa Susi Pudjiastuti adalah suatu kekeliruan.
(Baca Juga: Susi Pudjiastuti 'Ngamuk' Disebut Keliru Oleh Hashim Djojohadikusumo )
Di mana, Hashim menyebut, apabila ekspor benih lobster bisa dilakukan, Indonesia akan menjadi negara terkuat untuk produk kelautan. "Jadi melihat hal itu banyak orang bilang Indonesia itu berpotensi superpower produk kelautan. Kita yang besar, bukan Vietnam! Kebijakan menteri lama ini keliru," katanya.
(Baca juga : Penyuap Mensos Siapkan Rp14,5 Miliar dalam 7 Koper dan 3 Ransel )
Meski begitu, ihwal belid larangan ekspor benur, Hasan mengaku, sepakat dengan kebijakan pemilik maskapai penerbangan Susi Air tersebut. Pada aspek ini, dia menilai tidak ada kesalahan yang dilakukan Susi. Justru, ketika kebijakan yang diterbitkan pada 2016 silam itu didasari pada budidaya lobster dan kepentingan para nelayan.
Namun, saat dimintai pandangannya lebih jahu ihwal pernyataan Hashim, dia enggan berkomentar secara terbuka.
"Saya tidak menanggapi pernyataan itu Sejak awal saya yang tidak sepakat terhadap ekspor benih lobster, dan sampai saat ini saya tidak akan mencabut pernyataan saya selaku pengawas (DPR). Dan saya sudah menimbang antara manfaat dan mudoratnya ekspor bayi (benih lobster) dengan melakukan budidaya dengan melakukan peningkatan ekonomi masyarakat," ujarnya.
(Baca juga : Sempat Diburu, Mensos Juliari Batubara Akhirnya Datang ke Gedung KPK )
Senada, Pengamat sektor kelautan dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim menilai, tidak ada masalah dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.
Pandangan Hasan merupakan respons atas pernyataan yang diutarakan adik kandung Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo , yang menyebut kebijakan larangan ekspor benih bwning lobster (BBL) atau benur yang dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 di masa Susi Pudjiastuti adalah suatu kekeliruan.
(Baca Juga: Susi Pudjiastuti 'Ngamuk' Disebut Keliru Oleh Hashim Djojohadikusumo )
Di mana, Hashim menyebut, apabila ekspor benih lobster bisa dilakukan, Indonesia akan menjadi negara terkuat untuk produk kelautan. "Jadi melihat hal itu banyak orang bilang Indonesia itu berpotensi superpower produk kelautan. Kita yang besar, bukan Vietnam! Kebijakan menteri lama ini keliru," katanya.
(Baca juga : Penyuap Mensos Siapkan Rp14,5 Miliar dalam 7 Koper dan 3 Ransel )
Meski begitu, ihwal belid larangan ekspor benur, Hasan mengaku, sepakat dengan kebijakan pemilik maskapai penerbangan Susi Air tersebut. Pada aspek ini, dia menilai tidak ada kesalahan yang dilakukan Susi. Justru, ketika kebijakan yang diterbitkan pada 2016 silam itu didasari pada budidaya lobster dan kepentingan para nelayan.
Namun, saat dimintai pandangannya lebih jahu ihwal pernyataan Hashim, dia enggan berkomentar secara terbuka.
"Saya tidak menanggapi pernyataan itu Sejak awal saya yang tidak sepakat terhadap ekspor benih lobster, dan sampai saat ini saya tidak akan mencabut pernyataan saya selaku pengawas (DPR). Dan saya sudah menimbang antara manfaat dan mudoratnya ekspor bayi (benih lobster) dengan melakukan budidaya dengan melakukan peningkatan ekonomi masyarakat," ujarnya.
(Baca juga : Sempat Diburu, Mensos Juliari Batubara Akhirnya Datang ke Gedung KPK )
Senada, Pengamat sektor kelautan dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim menilai, tidak ada masalah dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.