Persaingan Industri Migas Meningkat, Kue Investasi Mengecil

Minggu, 06 Desember 2020 - 11:11 WIB
loading...
Persaingan Industri Migas Meningkat, Kue Investasi Mengecil
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berharap pemerintah dan DPR RI untuk segera merevisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Hal ini salah satunya untuk kepastian hukum dan keberlanjutan di sektor hulu migas.

“Oleh karena itu, untuk penyelesaian permasalahan hulu migas mendesak diperlukan RUU Migas, yang mengatur penyelesaian tersebut,” ujar Sekretaris SKK Migas, Murdo Guntoro dalam video virtual, Sabtu (5/12/2020).

Dia juga menuturkan, saat ini persaingan di industri hulu migas dunia semakin meningkat. Hal ini berdampak pada pengurangan produksi migas, serta pandemi Covid-19 yang berlangsung cukup lama telah mengurangi andil investasi migas.

“Kue investasi migas kurang lebih sekitar USD125 miliar selama beberapa tahun terakhir, dari sebelumnya kue itu USD400 miliar,” jelasnya.

( )

Murdo menjelaskan, permasalahan di hulu migas saat ini di antaranya masalah terkait hal-hal ideal, seperti kesejahteraan, penerimaan negara, dan kemandirian daerah. Selain itu juga ada masalah terkait kebijakan seperti penataan ruang, kebijakan fiskal, sistem perizinan.

Terakhir masalah terkait manajemen usaha hulu migas, seperti cadangan, produksi, pengembangan lapangan, teknologi, SDM, hingga penganggaran.

“Masalah yang kami kemukaan sesungguhnya adalah masalah campuran antara manajemen hulu migas sendiri, yang harusnya bisa diselesaikan oleh SKK Migas sebagai lembaga pengelola, bercampur dengan masalah kebijakan sektor, yang seharusnya diselesikan oleh Kementerian ESDM atau kementerian lain terkait investasi,” jelasnya.

(Lihat juga grafis: Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Januari-Maret 2021 Tak Naik )

Murdo menegaskan, dengan kompetisi di industri migas yang semakin ketat itu, sangat diperlukan kepastian hukum dan fleksibilitas sistem fiskal bagi investor. Dia pun berharap kepastian tersebut bisa diperoleh di Indonesia.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1496 seconds (0.1#10.140)