Status SKK Migas Jadi BUMN Khusus Menguat

Senin, 07 Desember 2020 - 07:25 WIB
loading...
A A A
Fahmy bilang, selama ini kewenangan SKK Migas sangat besar dan memicu moral hazard. Salah satunya mengenai pengembalian cost recovery. “Kewenangan untuk pengembalian cost recovery itu sangat rawan korupsi. Di awal-awal itu hampir semua biaya yang dikeluarkan investor harus diganti dengan persetujuan SKK Migas dan itu banyak moral hazard,” ujar Fahmy.

Fahmy pun mendorong agar SKK Migas bisa menjadi BUMN khusus. Ada sejumlah urgensi mengenai hal tersebut. Pertama, revisi UU Migas sudah menggantung di DPR selama tujuh tahun sehingga selama itu pula kepastian hukum SKK Migas belum jelas. (Lihat videonya: Tim Satgas Tinombala Memburu Kelompok MIT)

Kedua, UU Cipta Kerja tidak mengatur penggantian SKK Migas menjadi BUMN khusus. Menurutnya, kekosongan perundangan tersebut menyebabkan ketidakpastian bagi investor dan peran SKK Migas tidak optimal.

“Dengan BUMN khusus, SKK Migas akan lebih lincah karena dia bisnis yang mengelola keuangan. Kalau sekarang ini semua cash flow ke Kemenkeu, dana yang digunakan juga dana APBN, harus mengajukan seperti kementerian lain. Ini jadinya birokrasi, bukan bisnis,” jelasnya.

Sementara itu mantan Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini juga mengusulkan adanya perubahan SKK Migas menjadi BUMN khusus. Caranya melalui revisi UU Migas. “Tentunya harus dibereskan dulu UU-nya, baru di Omnibus Law. Bagaimana sesegera mungkin UU 22/2011 ini diperbaiki,” tambahnya. (Rina Anggraeni)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Brantas Abipraya Kantongi...
Brantas Abipraya Kantongi Pendapatan Rp13,37 Triliun di 2024
Menhub Dudy Imbau Perusahaan...
Menhub Dudy Imbau Perusahaan Swasta Terapkan WFA Jelang Lebaran
Mudik Gratis KAI Lebaran...
Mudik Gratis KAI Lebaran 2025 Dibuka, Ini Cara Daftar, Syarat, dan Rutenya
Tak hanya PNS, Pegawai...
Tak hanya PNS, Pegawai BUMN juga Boleh WFA per 24 Maret 2025
Kementerian BUMN Terapkan...
Kementerian BUMN Terapkan Desentralisasi Komunikasi hingga Level Bawah
Mudik Gratis Bio Farma...
Mudik Gratis Bio Farma Lebaran 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Pertamina Drilling Bukukan...
Pertamina Drilling Bukukan Laba Bersih per Januari 104,4% di Atas Target
Tumbuh 44,10%, Taspen...
Tumbuh 44,10%, Taspen Life Bukukan Laba Rp130,03 Miliar di 2024
Maroef Sjamsoeddin Didapuk...
Maroef Sjamsoeddin Didapuk Jadi Dirut MIND ID Gantikan Hendi Prio Santoso
Rekomendasi
Sosok Terduga Pelaku...
Sosok Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak dalam Toren Tambora
Bareskrim Ungkap Direktur...
Bareskrim Ungkap Direktur Persiba Balikpapan Berkaitan dengan Bandar Narkoba Hendra Sabarudin
8 Negara Pemilik Mineral...
8 Negara Pemilik Mineral Tanah Langka Terbesar di Dunia, Harta Karun yang Diincar AS
Berita Terkini
Resmi Jadi Bank Emas,...
Resmi Jadi Bank Emas, Pegadaian Salurkan PMK Emas ke PT Lotus Lingga Pratama
52 menit yang lalu
PBJT Jasa Kesenian dan...
PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, Berikut Objek Pajak dan Besaran Tarifnya
1 jam yang lalu
Inilah 5 Aplikasi Kripto...
Inilah 5 Aplikasi Kripto Terlengkap di Indonesia
2 jam yang lalu
Harga Emas Antam Terperosok...
Harga Emas Antam Terperosok Rp14.000 per Gram, Berikut Rinciannya
2 jam yang lalu
Vietnam Bakal Bangun...
Vietnam Bakal Bangun Pabrik Mobil Listrik di Indonesia, Rosan: Mereka Sangat Serius
4 jam yang lalu
Pengangguran di Singapura...
Pengangguran di Singapura Bakal Dapat Gaji Rp74 Juta per Bulan, Termasuk Korban PHK
5 jam yang lalu
Infografis
Gunung Berapi Bawah...
Gunung Berapi Bawah Laut Jadi Ancaman AS setelah Kebakaran Hutan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved