Status SKK Migas Jadi BUMN Khusus Menguat
Senin, 07 Desember 2020 - 07:25 WIB
loading...
Beberapa pihak juga mengusulkan adanya perubahan status SKK Migas menjadi lembaga khusus atau BUMN Khusus Sektor Migas. Foto/dok
A
A
A
JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyampaikan pandangan mengenai pentingnya kepastian dasar hukum bagi lembaga tersebut melalui rencana revisi Undang-Undang (UU) Migas.
Di sisi lain beberapa pihak juga mengusulkan adanya perubahan status SKK Migas menjadi lembaga khusus atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Sektor Migas. (Baca: Lima Jurus Fiskal agar Investigasi Migas Kian Luber)
Asal tahu saja, SKK Migas terbentuk sebagai pengganti BP Migas yang dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012 silam. SKK Migas lantas berdiri lewat Peraturan Presiden (Perpres) No 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Beleid ini dipandang belum bisa menjadi dasar hukum yang kuat bagi eksistensi SKK Migas.
Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Murdo Guntoro mengatakan, pada dasarnya ada beberapa model pengelolaan migas yang diadopsi oleh berbagai negara. Mulai dari separation of powers model, ministry dominated model, hingga national oil company dominated model. Setiap model pengelolaan migas tersebut tentu memiliki risiko masing-masing.
Dia pun menilai pemerintah perlu mempertimbangkan secara matang dalam mengukur kemampuan negara dalam mengelola sumber daya migas. Dalam hal ini pengelolaan migas utamanya di sektor hulu dapat dilakukan lewat pemberian kewenangan kepada BUMN. (Baca juga: Amalkan Lima Doa Ini, Rezeki Datang Bertubi-tubi)
Di sisi lain beberapa pihak juga mengusulkan adanya perubahan status SKK Migas menjadi lembaga khusus atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Sektor Migas. (Baca: Lima Jurus Fiskal agar Investigasi Migas Kian Luber)
Asal tahu saja, SKK Migas terbentuk sebagai pengganti BP Migas yang dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012 silam. SKK Migas lantas berdiri lewat Peraturan Presiden (Perpres) No 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Beleid ini dipandang belum bisa menjadi dasar hukum yang kuat bagi eksistensi SKK Migas.
Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Murdo Guntoro mengatakan, pada dasarnya ada beberapa model pengelolaan migas yang diadopsi oleh berbagai negara. Mulai dari separation of powers model, ministry dominated model, hingga national oil company dominated model. Setiap model pengelolaan migas tersebut tentu memiliki risiko masing-masing.
Dia pun menilai pemerintah perlu mempertimbangkan secara matang dalam mengukur kemampuan negara dalam mengelola sumber daya migas. Dalam hal ini pengelolaan migas utamanya di sektor hulu dapat dilakukan lewat pemberian kewenangan kepada BUMN. (Baca juga: Amalkan Lima Doa Ini, Rezeki Datang Bertubi-tubi)
Lihat Juga :