UU Cipta Kerja Hadir, 2021 Akan Jadi Tahunnya Sektor Industri Non-Migas

Senin, 07 Desember 2020 - 08:58 WIB
loading...
UU Cipta Kerja Hadir,...
Tahun 2021 sektor industri pengolahan non-migas diproyeksi pulih dan bangkit tumbuh positif karena perbaikan iklim investasi dan optimisme utilitas di sektor industri karena disahkannya UU Cipta Kerja. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pertumbuhan sektor industri pengolahan non-migas pada triwulan III 2020 terkontraksi hingga minus 4,02. Itu berbanding terbalik dengan triwulan III 2019 yang pertumbuhannya 4,68%. Adapun utilitas sektor industri non-migas turun, dari 76,29% pada 2019 menjadi 55,30% pada 2020.

(Baca Juga: Ekspor Boleh Aja Menjulang, Tapi Jokowi Kasih Catatan RI Masih Tertinggal )

Direktur Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian (Kemenprin) Ignatius Warsito memproyeksi, pada tahun 2021 sektor industri pengolahan non-migas pulih dan bangkit tumbuh positif karena perbaikan iklim investasi dan optimisme utilitas di sektor industri karena disahkannya UU Cipta Kerja .

“Tahun depan diharapkan bisa merecovery pertumbuhan minus sektor ini. Karena kita melihat kebijakan dan lahirnya UU Cipta Kerja berdampak sangat positif pada iklim investasi maupun optimisme utilitas sektor industri,” kata Warsito pada diskusi daring.

Ini kabar baik, karena seperti dikatakan Warsito dalam diskusi bertajuk Pengesahan UU Cipta Kerja dan Implikasinya terhadap KEK dan Percepatan Proyek Strategis Nasional pada Jumat yang digelar FEB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu, sektor industri menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Sektor industri selama ini memberikan sumbangsih signifikan pada pertumbuhan ekonomi nasional dan serapan pada pekerja. Untuk itu, Warsito menyambut baik dengan disahkannya UU Cipta Kerja ini.

“Kementerian Perindustrian sangat mengapresiasi terbitnya UU Cipta Kerja. Karena dengan memudahkan berusaha dan perbaiki iklim investasi akan menyebabkan percepatan penggerakan investasi di sektor industri dan menciptakan lapangan kerja di sektor industri,” katanya.

(Baca Juga: Ambyar, Akibat Pandemi Kinerja Industri Nonmigas Minus 5,74% )

Apalagi saat ini, ungkapnya, akibat dampak wabah covid-19 ada 9,77 juta angkatan kerja yang menganggur dan sebagian besar pekerja yang dirumahkan (5 jutaan) itu dari sektor industri.

Warsito membeberkan, tiga urgensi dengan dihadirkannya UU Cipta Kerja. Pertama, untuk mendorong penciptaan lapangan kerja; kedua, memudahkan pembukaan usaha baru; dan ketiga, mendukung upaya pemerintah dalam meberantas korupsi.

Kemenprin dalam penyusunan aturan turunan dari pelaksanaan UU Cipta Kerja, terlibat pada empat sektor. “Yaitu, tata ruang, pertanahan, perizinan dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK),” terangnya.

Terkait KEK, lanjut Warsito, saat ini sudah ada 121 kawasan Industri di Indonesia dan yang dalam tahap kontruksi ada 38 kawasan industri, yang dibarengi pembangunan infrastruktu-infrastruktur pendukung seperti tol, pelabuhan dan sebagainya.

“Dengan lahirnya UU Cipta Kerja, kawasan-kawasan industri bisa menjadi lokomotif untuk menggerakan sektor industri maupun pertumbuhan ekonomi kita,” imbuhnya.

(Baca Juga: Industri Agro Paling Cuan, Menperin Beberkan Potensi dan Peluangnya )

Lebih jauh, Warsito membeberkan beberapa dampak UU Cipta Kerja terhadap pengembangan kawasan industri. Yakni, mendorong investasi di kawasan industri, penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi dipermudah dan percepatan pengadaan tanah untuk kawasan industri.

“Dengan itu, sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan. Setiap membangun 1000 hektar (kawasan industri), kita bisa menciptakan lapangan kerja untuk 500 ribu orang,” terangnya.

Seperti apa gambaran kawasan industri, Warsito mengharuskan kawasan industri itu tematik. Menurutnya, membangun kawasan industri itu bukan membangun pabrik. Tapi membangun kota industri yang berkelanjutan.

“Membangun kawasan industri adalah membangun kota industri baru. Jadi kita harus melihat keberlanjutan dari kawasan industri itu yang ramah lingkungan dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahasiswa UPJ Belajar...
Mahasiswa UPJ Belajar Analisis Fundamental dan Teknikal di Jaya Investment Week 2026 bersama MNC Sekuritas
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa UPJ Edukasi Pasar Modal dalam Acara Jaya Investment Week 2026
Ayo Belajar Cara Investasi...
Ayo Belajar Cara Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas: Investasi Simpel dengan Diversifikasi Otomatis
Seminar dan Live Trading,...
Seminar dan Live Trading, Didimax Dorong Edukasi Trading yang Aman serta Mandiri
Mulai Investasi Saham...
Mulai Investasi Saham dan Reksa Dana? Cek & Ikuti Promo Combo Cuan 50 dari MNC Sekuritas
Menguak di Balik Lawatan...
Menguak di Balik Lawatan Prabowo 1,5 Tahun, Seskab Teddy: BRICS hingga Investasi Rp2.430 Triliun
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
BP Batam Kawal Investasi...
BP Batam Kawal Investasi 88 Triliun AI Data Centre guna Transformasi Digital
Bontang Lestari dan...
Bontang Lestari dan KIE Siap Jadi Magnet Baru Kaltim
Rekomendasi
Mantan Wasit FIFA Bongkar...
Mantan Wasit FIFA Bongkar Bobrok Piala Dunia 2026: Teknologi VAR Gagal Simpulkan Offside
Asal-usul Nama Suro...
Asal-usul Nama Suro = Asyura? Simak Penjelasannya di Sini!
Apa Itu Front Kedelapan...
Apa Itu Front Kedelapan Israel? Propaganda Digital terhadap Politikus Pro-Palestina
Berita Terkini
Sambut Libur Sekolah,...
Sambut Libur Sekolah, ASDP Perkuat Layanan dan Keselamatan Penyeberangan
Mengulik Alasan di Balik...
Mengulik Alasan di Balik Kenaikan Harga Pertamax: Demi Jaga Investor dan Keuangan
Tren Paylater Makin...
Tren Paylater Makin Menjangkit, Literasi Keuangan Dinilai Jadi Faktor Penting
Dikepung Sanksi Barat,...
Dikepung Sanksi Barat, Rusia Malah Cetak Rekor Hampir Semua Warganya Punya Kerjaan!
Bocoran Isi Kesepakatan...
Bocoran Isi Kesepakatan AS-Iran: Barter Minyak, Aset Triliunan, hingga Senjata Nuklir
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Infografis
Pendanaan Kereta Cepat...
Pendanaan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Akan Diupayakan Non APBN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved