Realisasi Amanat UU Soal Skema Gaji PNS Masih Belum Jelas

Senin, 07 Desember 2020 - 13:15 WIB
loading...
Realisasi Amanat UU...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus mengebut pembahasan aturan skema gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang baru. Dengan skema baru, gaji PNS akan dihitung berdasarkan beban kerja dari masing-masing pegawai.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, aturan mengenai skema gaji PNS diharapkan bisa rampung secepatnya. Skema gaji PNS yang baru merupakan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang ASN. ( Baca juga:PNS di Wilayah Ini Bakal Naik Gaji Nih, Doain Ya )

Nah gaji pokok tersebut bisa menjadi bagian dari proses menuju reformasi sistem pangkat dan penghasilan serta fasilitas PNS. “Seharusnya secepatnya karena amanat UU No. 5 Tahun 2014 sudah lama belum terwujud,” ujarnya saat dihubungi MNC Media, Senin (7/12/2020).

Namun Paryono tidak menyebutkan waktu rancangan peraturan pemerintah (RPP) tersebut akan rampung. Yang jelas, saat ini aturan tersebut sedang dalam tahap koordinasi dengan kementerian dan lembaga lainya.

“Sekarang sedang dalam tahap koordinasi antar kementerian atau lembaga,” ucapnya.

Paryono menambahkan, meskipun akan di rombak, namun tidak akan diimplementasikan dalam waktu dekat. Sebab untuk tahun depan gaji yang diterima PNS masih memakai skema yang lama.

“Kayaknya belum (bisa diimplementasikan tahun depan skema gaji PNS yang baru),” ucapnya. ( Baca juga:Prediksi Jitu, Valentino Rossi Sebut Mir Juara MotoGP 2020 Sejak di Aragon )

Meskipun nantinya dirombak, Paryono memastikan jika gaji PNS tidak akan mengalami penurunan. Nantinya dalam gaji tersebut akan dimasukan tunjangan lainnya.

Berdasarkan PP No. 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Upah pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan...
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Awal Juni, Catat Tanggal Pastinya
Berita Pemangkasan Gaji...
Berita Pemangkasan Gaji ke-13 ASN Dipastikan Hoaks, Pencairan Tetap Juni 2026
Cek Rekening, THR ASN...
Cek Rekening, THR ASN dan Pensiunan Sudah Cair Rp22,8 Triliun
Cek Rekening, THR PNS...
Cek Rekening, THR PNS Sudah Cair Rp3 Triliun per Hari Ini
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
BKN Berikan Pangkat...
BKN Berikan Pangkat Anumerta untuk Guru Nurlaela Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
Rekomendasi
Mengapa Proyek Tank...
Mengapa Proyek Tank MGCS Eropa Berisiko Gagal?
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
Berita Terkini
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Penggunaan LPG Non Subsidi di Jakarta Fair
Aden Indonesia Sinergi...
Aden Indonesia Sinergi Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Routa
Buru Puma Speedcat Ballet...
Buru Puma Speedcat Ballet di BRI Consumer Expo 2026, Dapat Gift Card Rp250 Ribu Plus Tambahan Bonus!
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved