Pengaturan QoS dalam RPP POSTELSIAR Jadi Kunci Kualitas Layanan Telekomunikasi
Senin, 07 Desember 2020 - 22:50 WIB
loading...
A
A
A
Dalam Webinar Sobat Cyber Indonesia yang bertajuk Kualitas Layanan Telekomunikasi Untuk Perekonomian Indonesia yang dilakukan beberapa waktu yang lalu, Plt. Kepala Bidang Ekosistem Ekonomi Digital Kemenko Perekonomian RI, Bayu Anggara Silvatika mengakui, pada saat kebiasaan baru (new normal), layanan operator telekomunikasi harus memiliki kualitas yang lebih baik.
Melihat akan pentingnya layanan dan kualitas ini, pemerintah merasa perlu untuk memasukkan kualitas layanan operator dan cakupan wilayah agar menjamin layanan telekomunikasi terbaik untuk masyarakat di seluruh Indonesia.
“Pemenuhan Quality of Service (QoS) merupakan kunci utama dalam telekomunikasi. Itu dapat menggerakan perekonomian dan beberapa komponen lapangan usaha yang sebetulnya terobosan dalam masa pandemik seperti saat ini. Dengan UU Cipta Kerja merupakan kesempatan untuk membenahi berbagai kelemahan fundamental dan peningkatan layanan telekomunikasi. Kemenko perekonomian menggunakan momentum ini dengan menyiapkan strategi-strategi nasional pengembangan ekonomi digital,” ujar Anggara.
Diharapkan dengan adanya UU Cipta Kerja dan RPP POSTELSIAR yang mengatur QoS dapat menciptakan, penyelenggaraan telekomunikasi yang optimal sehingga masyarakat dapat menikmati layanan telekomunikasi yang merata dengan kualitas yang sama di seluruh wilayah Indonesia. Anggara mengharapkan peran aktif dan partisipasi publik untuk dapat mengevaluasi penyelenggaraan telekomunikasi.
Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kemkominfo RI, Sabirin Mochtar menjeleskan, sebenarnya kerangka regulasi mengenai QoS untuk teleponi sudah tertuang dalam Peraturan Menteri No 13 tahun 2019. Jika nantinya QoS akan dimasukkan ke dalam RPP POSTELSIAR, akan memberikan pijakan yang kuat bagi Kemenkominfo untuk dapat melakukan monitoring layanan yang diberikan operator telekomunikasi kepada masyarakat.
“Ketentuan umum mengenai QoS ini akan dimasukkan ke dalam RPP POSTELSIAR. Detail teknis nya nanti ada di Peraturan Menteri (PM). Karena perkembangan teknologi begitu cepat jadi nanti hal-hal teknis detail lebih baik di level PM,” ungkap Sabirin.
Melihat akan pentingnya layanan dan kualitas ini, pemerintah merasa perlu untuk memasukkan kualitas layanan operator dan cakupan wilayah agar menjamin layanan telekomunikasi terbaik untuk masyarakat di seluruh Indonesia.
“Pemenuhan Quality of Service (QoS) merupakan kunci utama dalam telekomunikasi. Itu dapat menggerakan perekonomian dan beberapa komponen lapangan usaha yang sebetulnya terobosan dalam masa pandemik seperti saat ini. Dengan UU Cipta Kerja merupakan kesempatan untuk membenahi berbagai kelemahan fundamental dan peningkatan layanan telekomunikasi. Kemenko perekonomian menggunakan momentum ini dengan menyiapkan strategi-strategi nasional pengembangan ekonomi digital,” ujar Anggara.
Diharapkan dengan adanya UU Cipta Kerja dan RPP POSTELSIAR yang mengatur QoS dapat menciptakan, penyelenggaraan telekomunikasi yang optimal sehingga masyarakat dapat menikmati layanan telekomunikasi yang merata dengan kualitas yang sama di seluruh wilayah Indonesia. Anggara mengharapkan peran aktif dan partisipasi publik untuk dapat mengevaluasi penyelenggaraan telekomunikasi.
Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kemkominfo RI, Sabirin Mochtar menjeleskan, sebenarnya kerangka regulasi mengenai QoS untuk teleponi sudah tertuang dalam Peraturan Menteri No 13 tahun 2019. Jika nantinya QoS akan dimasukkan ke dalam RPP POSTELSIAR, akan memberikan pijakan yang kuat bagi Kemenkominfo untuk dapat melakukan monitoring layanan yang diberikan operator telekomunikasi kepada masyarakat.
“Ketentuan umum mengenai QoS ini akan dimasukkan ke dalam RPP POSTELSIAR. Detail teknis nya nanti ada di Peraturan Menteri (PM). Karena perkembangan teknologi begitu cepat jadi nanti hal-hal teknis detail lebih baik di level PM,” ungkap Sabirin.
Lihat Juga :