Pengaturan QoS dalam RPP POSTELSIAR Jadi Kunci Kualitas Layanan Telekomunikasi
Senin, 07 Desember 2020 - 22:50 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu Sudaryatmo Wakil Ketua YLKI mengungkapkan, ditahun 2020 ini ada 227 aduan konsumen. Dari jumlah tersebut layanan telekomunikasi menempati urutan nomor 2 setelah belanja online. Yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat adalah kesenjangan akses dan kecepatan yang tidak stabil.
(Baca Juga: Wamen BUMN: Anak Usaha Telkom Bakal Melantai di Bursa Saham Tahun Depan )
Sehingga YLKI mengapresiasi jika pemerintah dapat memasukkan memasukan minimum kewajiban pembangunan dan standar QoS yang harus dipenuhi operator di dalam RPP POSTELSIAR.
“Memang RPP POSTELSIAR sudah mengatur mengenai pengawasan kualitas layanan. Akan tetapi belum ada penetapan coverage dan standar kualitas layanan minimum yang harus dipenuhi operator. Hal ini agar kepentingan konsumen dapat dilindungi, YLKI mendesak agar RPP POSTELSIAR dapat memasukkan penetapan coverage dan QoS lebih rinci lagi,” terang Sudaryatmo.
Layanan telekomunikasi sangat erat kaitannya dengan ekonomi, banyak industri yang menggunakan digital sebagai penopang kegiatannya, dan bahkan sektor industri kecil sangat bergantung kepada teknologi digital. Untuk itu, kualitas layanan telekomunikasi adalah suatu keharusan, dan layanan tersebut harus merata di seluruh Indonesia tanpa membeda-bedakan kualitas layanan.
(Baca Juga: Wamen BUMN: Anak Usaha Telkom Bakal Melantai di Bursa Saham Tahun Depan )
Sehingga YLKI mengapresiasi jika pemerintah dapat memasukkan memasukan minimum kewajiban pembangunan dan standar QoS yang harus dipenuhi operator di dalam RPP POSTELSIAR.
“Memang RPP POSTELSIAR sudah mengatur mengenai pengawasan kualitas layanan. Akan tetapi belum ada penetapan coverage dan standar kualitas layanan minimum yang harus dipenuhi operator. Hal ini agar kepentingan konsumen dapat dilindungi, YLKI mendesak agar RPP POSTELSIAR dapat memasukkan penetapan coverage dan QoS lebih rinci lagi,” terang Sudaryatmo.
Layanan telekomunikasi sangat erat kaitannya dengan ekonomi, banyak industri yang menggunakan digital sebagai penopang kegiatannya, dan bahkan sektor industri kecil sangat bergantung kepada teknologi digital. Untuk itu, kualitas layanan telekomunikasi adalah suatu keharusan, dan layanan tersebut harus merata di seluruh Indonesia tanpa membeda-bedakan kualitas layanan.
(akr)
Lihat Juga :