Banyak 'Racun' di Pilkada Serentak, MenpanRB Ingatkan ASN Hindari Politik Uang
Rabu, 09 Desember 2020 - 08:05 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berlaku netral dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada hari ini. Pemerintah juga meminta kepada para ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis.
Apalagi, pemerintah juga sudah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai pedoman pengawasan netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 pada 20 September lalu.
SKB yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tersebut merupakan pedoman bagi ASN di seluruh Indonesia untuk tetap dapat menjaga netralitasnya dalam Pilkada serentak ini.
(Baca juga: Hari Ini Coblosan Pilkada Serentak, Ingat 6 Tata Cara Ini demi Tangkal Covid-19 )
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, lewat keputusan bersama tersebut, ASN di tingkat pusat dan daerah diharapkan dapat berkomitmen untuk menegakkan netralitas.
Selain itu, ASN juga diharapkan bisa mengawal pelaksanaan demokrasi di setiap tahapan serta menggerakkan dan mengorganisir masyarakat untuk menggunakan hak pilih dalam Pilkada serentak 2020.
Apalagi, pemerintah juga sudah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai pedoman pengawasan netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 pada 20 September lalu.
SKB yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tersebut merupakan pedoman bagi ASN di seluruh Indonesia untuk tetap dapat menjaga netralitasnya dalam Pilkada serentak ini.
(Baca juga: Hari Ini Coblosan Pilkada Serentak, Ingat 6 Tata Cara Ini demi Tangkal Covid-19 )
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, lewat keputusan bersama tersebut, ASN di tingkat pusat dan daerah diharapkan dapat berkomitmen untuk menegakkan netralitas.
Selain itu, ASN juga diharapkan bisa mengawal pelaksanaan demokrasi di setiap tahapan serta menggerakkan dan mengorganisir masyarakat untuk menggunakan hak pilih dalam Pilkada serentak 2020.
Lihat Juga :