Cukai Rokok Naik, Mari Cek Rincian Jenisnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menenaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5%. Rincian kenaikan cukai itu sebagai berikut; industri yang memproduksi sigaret putih mesin golongan I sebesar 18,4%, sigaret putih mesin golongan II A 16,5%, sigaret putih mesin IIB 18,1%, sigaret kretek mesin golongan I 16,9%, sigaret kretek mesin II A 13,8% , dan sigaret kretek mesin II B 15,4%.
( Baca juga:Tok..! Akhirnya Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Sebesar 12,5 Persen )
"Kalau untuk industri sigaret kretek tangan, tarif cukainya tidak berubah atau tidak dinaikan. Kami melakukan langkah-langkah (pertimbangan) untuk menaikan harga cukai rokok," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kamis (10/12/2020).
Ada lima aspek yang diperhatikan pemerintah, yaitu pengendalian konsumsid dan tenaga kerja pada sektor hasil tembakau. Selanjutnya, petani tembakau, rokok ilegal, dan penerimaan negara.
( Baca juga:Tembak Mati 6 Anggota FPI, Refly Harun: Kalau Salah Prosedur Negara Harus Minta Maaf )
"Bagaimana cara kita terus menjaga kepentingan dari sisi kesehatannya dan memberikan keberpihakan buruh," bebernya.
Dia menambahkan, kenaikan tarif cukai ini dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan. "Jadi total keseluruhan kenaikannnya 12,5%," tandasnya.
( Baca juga:Tok..! Akhirnya Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Sebesar 12,5 Persen )
"Kalau untuk industri sigaret kretek tangan, tarif cukainya tidak berubah atau tidak dinaikan. Kami melakukan langkah-langkah (pertimbangan) untuk menaikan harga cukai rokok," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kamis (10/12/2020).
Ada lima aspek yang diperhatikan pemerintah, yaitu pengendalian konsumsid dan tenaga kerja pada sektor hasil tembakau. Selanjutnya, petani tembakau, rokok ilegal, dan penerimaan negara.
( Baca juga:Tembak Mati 6 Anggota FPI, Refly Harun: Kalau Salah Prosedur Negara Harus Minta Maaf )
"Bagaimana cara kita terus menjaga kepentingan dari sisi kesehatannya dan memberikan keberpihakan buruh," bebernya.
Dia menambahkan, kenaikan tarif cukai ini dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan. "Jadi total keseluruhan kenaikannnya 12,5%," tandasnya.
(uka)