Cukai Rokok Naik, Mari Cek Rincian Jenisnya

Kamis, 10 Desember 2020 - 12:52 WIB
loading...
Cukai Rokok Naik, Mari...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menenaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5%. Rincian kenaikan cukai itu sebagai berikut; industri yang memproduksi sigaret putih mesin golongan I sebesar 18,4%, sigaret putih mesin golongan II A 16,5%, sigaret putih mesin IIB 18,1%, sigaret kretek mesin golongan I 16,9%, sigaret kretek mesin II A 13,8% , dan sigaret kretek mesin II B 15,4%.

( Baca juga:Tok..! Akhirnya Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Sebesar 12,5 Persen )

"Kalau untuk industri sigaret kretek tangan, tarif cukainya tidak berubah atau tidak dinaikan. Kami melakukan langkah-langkah (pertimbangan) untuk menaikan harga cukai rokok," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kamis (10/12/2020).

Ada lima aspek yang diperhatikan pemerintah, yaitu pengendalian konsumsid dan tenaga kerja pada sektor hasil tembakau. Selanjutnya, petani tembakau, rokok ilegal, dan penerimaan negara.

( Baca juga:Tembak Mati 6 Anggota FPI, Refly Harun: Kalau Salah Prosedur Negara Harus Minta Maaf )

"Bagaimana cara kita terus menjaga kepentingan dari sisi kesehatannya dan memberikan keberpihakan buruh," bebernya.

Dia menambahkan, kenaikan tarif cukai ini dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan. "Jadi total keseluruhan kenaikannnya 12,5%," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
Kemenkeu Bidik Raup...
Kemenkeu Bidik Raup Rp32 Triliun lewat Lelang Surat Utang Negara
Purbaya Minta DJPb Monitor...
Purbaya Minta DJPb Monitor 3 Program Prioritas Termasuk MBG
Purbaya Dijadwalkan...
Purbaya Dijadwalkan Uji Coba Perbaikan Coretax Pekan Depan
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Aspri John Field Ungkap...
Aspri John Field Ungkap Dibekali Kartu Kredit untuk Entertain Pejabat Bea Cukai
Bea Cukai Pantoloan...
Bea Cukai Pantoloan Gagalkan Peredaran 224 Ribu Batang Rokok Ilegal di Palu
DPR: Penambahan Layer...
DPR: Penambahan Layer Baru Cukai Rokok Buka Celah Penyalahgunaan dan Moral Hazard
Rekomendasi
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
My Chef In Crime, Serial...
My Chef In Crime, Serial Thriller Kriminal Kuliner Pertama di Indonesia yang Siap Hadir di VISION+
Dirjen Imigrasi Sebut...
Dirjen Imigrasi Sebut Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku
Berita Terkini
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Bangun Budaya Sadar Bencana di Lingkungan Sekolah
Danantara Buka Pendaftaran...
Danantara Buka Pendaftaran Lenders Panel untuk Pembiayaan PSEL
Kepercayaan Konsumen...
Kepercayaan Konsumen Antarkan KARA Raih Empat Penghargaan IOB Award 2026
Kredit Perbankan Juni...
Kredit Perbankan Juni 2026 Tumbuh 12,67%, BI Optimistis Capai Target Tahun Ini
Infografis
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlakunya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved