Agar Muatan Kapal Tak Kosong, Kemendag Keluarkan Aturan Ini

Kamis, 10 Desember 2020 - 15:25 WIB
loading...
Agar Muatan Kapal Tak...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antar Pulau. Peraturan ini mewajibkan pelaku usaha untuk melaporkan daftar muatan barang atau manifest kapal.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto mengatakan, kebijakan ini merupakan revisi dari Permendag No. 29 Tahun 2017 tentang Perdagangan Antar Pulau. Revisi dilakukan untuk menyelaraskan aturan tentang penerapan ekosistem logistik nasional. ( Baca juga:Dampingi Jokowi Lepas Ekspor, Wamendag: ke Depan Akan Terus Meningkat )

"Permendag 92/2020 dibuat dalam rangka membenahi dan meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, serta meningkatkan daya saing perekonomian nasional dan optimalisasi perdagangan," kata Suhanto dalam konferensi persnya secara daring, Kamis (10/12/2020).

Ia menjelaskan, kewajiban pelaku usaha untuk mendaftar muatan barangnya ini akan berlaku pada per 10 November 2021. Saat ini kewajiban seperti itu hanya berlaku pada barang kebutuhan pokok saja.

"Ini adalah masa transisi. Peraturan ini kami akan berlakukan penuh pada semua barang di bulan November tahun 2021," jelasnya.

Tak hanya itu, peraturan ini juga akan berlaku pada semua pelabuhan yang ada di Indonesia. Sehingga dapat membantu para pelaku jasa transportasi. ( Baca juga:Kemendikbud Luncurkan Buku Tips Pembelajaran Daring Perguruan Tinggi )

"Biasanya kapal pengangkut barang itu kosong sesudah mengantar barang. Dengan adanya pendataan ini, kapal tidak lagi kosong dan bisa mengangkut muatan karena semua sudah terintegrasi," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Harga BBM Makin Mahal,...
Harga BBM Makin Mahal, Beban Bisnis Logistik Bakal Tambah Berat
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Pidato Presiden Pertegas...
Pidato Presiden Pertegas Arsitektur Ekonomi dan Arah Ideologi Pembangunan
Pemerintah Godok Aturan...
Pemerintah Godok Aturan Baru Kenaikan HET MinyaKita
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Asta Cita dan Reposisi...
Asta Cita dan Reposisi Peran Negara versus Pasar
Prihatin Harga Telur...
Prihatin Harga Telur Anjlok, Sarifah DPR Dorong Kemendag Gandeng BGN
Rekomendasi
Suka Takut Minum Vitamin...
Suka Takut Minum Vitamin C Karena Bikin Lambung Perih? Ini Penjelasannya
Tak Mau Cuma Impor,...
Tak Mau Cuma Impor, Raksasa EV China Leapmotor Langsung Rakit B10 di Jawa Barat
Puasa Tasua, Keutamaan...
Puasa Tasua, Keutamaan dan Jadwal Pelaksanaannya
Berita Terkini
Indo Build Tech 2026,...
Indo Build Tech 2026, AMBPI Bawa Sejumlah Inovasi Baru
Bidik Pasar Indonesia...
Bidik Pasar Indonesia Timur, Jafran Indonesia Kenalkan JR 737 di PENAS XVII
Pelemahan Emas Antam...
Pelemahan Emas Antam Berlanjut ke Rp2.6 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
Grab For Business Luncurkan...
Grab For Business Luncurkan Corporate Dine Out, Jamuan Makan Kantor Bebas Reimburse
Saingan Selat Malaka!...
Saingan Selat Malaka! Thailand Nekat Hidupkan Megaproyek Rp535 Triliun
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved