Permendag Baru, Disparitas Harga Antarpulau Terus Ditekan

Kamis, 10 Desember 2020 - 16:21 WIB
loading...
Permendag Baru, Disparitas...
Kemendag melalui regulasi terus mengupayakan agar disparitas harga antarwilayah atau pula semakin kecil. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai 10 November 2021 mewajibkan seluruh pemilik muatan menyampaikan laporan daftar muatan, yang sebelumnya dikenal dengan manifes domestik. Salah satu tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi disparitas harga antar wilayah atau pulau.

(Baca Juga: Agar Muatan Kapal Tak Kosong, Kemendag Keluarkan Aturan Ini)

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 92 Tahun 2020 yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 29 Tahun 2017 tentang perdagangan antarpulau .

Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto mengatakan, dengan sistem pendataan ini pemerintah dapat memantau dan melakukan pengawasan barang yang didistribusikan antarpulau.

"Kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan perdagangan antarpulau, sehingga tidak terjadi kesenjangan harga dan ketersediaan barang antarwilayah menjadi terjamin," katanya dalam konferensi pers secara daring, Kamis (10/12/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Pemerintah Godok Aturan...
Pemerintah Godok Aturan Baru Kenaikan HET MinyaKita
Bahan Baku Plastik Langka,...
Bahan Baku Plastik Langka, Indonesia Sibuk Cari Sumber Pasokan Alternatif ke 3 Negara
China dan Indonesia...
China dan Indonesia Makin Mesra, Nilai Ekspor Nasional Tembus Rp1.000 Triliun
BPS dan Kemendag Perkuat...
BPS dan Kemendag Perkuat Sinergi Penyediaan Data Harga Bahan Pokok
Prihatin Harga Telur...
Prihatin Harga Telur Anjlok, Sarifah DPR Dorong Kemendag Gandeng BGN
JETRO Jakarta dan Kementerian...
JETRO Jakarta dan Kementerian Perdagangan RI Gelar Business Matching Perusahaan Jepang–Indonesia
5 Bos Perusahaan Gula...
5 Bos Perusahaan Gula Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Rekomendasi
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Jokowi Wajib Hadir di...
Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor
Jangan Jadi Korban!...
Jangan Jadi Korban! Ini Strategi Melawan Hoaks Lowongan Kerja yang Wajib Diketahui
Berita Terkini
China Desak BRICS Berani...
China Desak BRICS Berani Melawan Barat: Akses Mineral Strategis Bakal Dikunci
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved