Permendag Baru, Disparitas Harga Antarpulau Terus Ditekan
Kamis, 10 Desember 2020 - 16:21 WIB
loading...
Kemendag melalui regulasi terus mengupayakan agar disparitas harga antarwilayah atau pula semakin kecil. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai 10 November 2021 mewajibkan seluruh pemilik muatan menyampaikan laporan daftar muatan, yang sebelumnya dikenal dengan manifes domestik. Salah satu tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi disparitas harga antar wilayah atau pulau.
(Baca Juga: Agar Muatan Kapal Tak Kosong, Kemendag Keluarkan Aturan Ini)
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 92 Tahun 2020 yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 29 Tahun 2017 tentang perdagangan antarpulau .
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto mengatakan, dengan sistem pendataan ini pemerintah dapat memantau dan melakukan pengawasan barang yang didistribusikan antarpulau.
"Kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan perdagangan antarpulau, sehingga tidak terjadi kesenjangan harga dan ketersediaan barang antarwilayah menjadi terjamin," katanya dalam konferensi pers secara daring, Kamis (10/12/2020).
(Baca Juga: Agar Muatan Kapal Tak Kosong, Kemendag Keluarkan Aturan Ini)
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 92 Tahun 2020 yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 29 Tahun 2017 tentang perdagangan antarpulau .
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto mengatakan, dengan sistem pendataan ini pemerintah dapat memantau dan melakukan pengawasan barang yang didistribusikan antarpulau.
"Kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan perdagangan antarpulau, sehingga tidak terjadi kesenjangan harga dan ketersediaan barang antarwilayah menjadi terjamin," katanya dalam konferensi pers secara daring, Kamis (10/12/2020).
Lihat Juga :