Guna Percepat Inklusi Keuangan Indonesia, Perpres No. 114 Tahun 2020 Diterbitkan
Senin, 14 Desember 2020 - 08:37 WIB
loading...
Agar kenaikan indeks inklusi keuangan memacu peningkatan kesejahteraan masyarakat, ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mencanangkan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) pada 2016. 3 tahun berselang, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat indeks inklusi keuangan Indonesia telah mencapai 76,19%, melampaui target yang ditetapkan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Dewan Nasional Keuangan Inklusif sebesar 75%.
Artinya, saat ini sekurang-kurangnya 76,19% dari seluruh penduduk dewasa di Indonesia telah menggunakan layanan keuangan formal. Kepemilikan produk keuangan formal di kalangan masyarakat juga meningkat seiring penggunaannya.
Berdasarkan Financial Inclusion Index, sebanyak 55,7% penduduk dewasa di Indonesia telah memiliki akun di lembaga keuangan formal, meningkat tajam jika dibandingkan dengan data Tahun 2014 yang hanya sebesar 31,3%. Melihat tren peningkatan tersebut, maka Presiden menetapkan target untuk tahun 2024 sebesar 90%.
(Baca Juga: Presiden Tunjuk Airlangga Hartarto Jadi Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif )
Dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2020 yang digelar pekan lalu, Presiden Joko Widodo menyatakan,” Peningkatan akses keuangan ini penting, penting untuk mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di dearah, mendorong keadilan sosial, mendorong peningkatan kesejahteran dan taraf hidup rakyat banyak melalu inklusi keuangan.”
Untuk mencapai target tersebut dan agar kenaikan indeks inklusi keuangan memacu peningkatan kesejahteraan masyarakat, ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). Dengan ditetapkannya Perpres ini, Perpres Nomor 82 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, selaku Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif, Airlangga Hartarto menjelaskan,” Melalui Pepres SNKI yang baru, akan mendorong penguatan akses permodalan dan dukungan pengembangan untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK), serta penguatan integrasi kegiatan ekonomi dan keuangan inklusif melalui layanan keuangan digital sebagai bagian dari upaya untuk mencapai tujuan keuangan inklusif.”
Artinya, saat ini sekurang-kurangnya 76,19% dari seluruh penduduk dewasa di Indonesia telah menggunakan layanan keuangan formal. Kepemilikan produk keuangan formal di kalangan masyarakat juga meningkat seiring penggunaannya.
Berdasarkan Financial Inclusion Index, sebanyak 55,7% penduduk dewasa di Indonesia telah memiliki akun di lembaga keuangan formal, meningkat tajam jika dibandingkan dengan data Tahun 2014 yang hanya sebesar 31,3%. Melihat tren peningkatan tersebut, maka Presiden menetapkan target untuk tahun 2024 sebesar 90%.
(Baca Juga: Presiden Tunjuk Airlangga Hartarto Jadi Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif )
Dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2020 yang digelar pekan lalu, Presiden Joko Widodo menyatakan,” Peningkatan akses keuangan ini penting, penting untuk mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di dearah, mendorong keadilan sosial, mendorong peningkatan kesejahteran dan taraf hidup rakyat banyak melalu inklusi keuangan.”
Untuk mencapai target tersebut dan agar kenaikan indeks inklusi keuangan memacu peningkatan kesejahteraan masyarakat, ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). Dengan ditetapkannya Perpres ini, Perpres Nomor 82 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, selaku Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif, Airlangga Hartarto menjelaskan,” Melalui Pepres SNKI yang baru, akan mendorong penguatan akses permodalan dan dukungan pengembangan untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK), serta penguatan integrasi kegiatan ekonomi dan keuangan inklusif melalui layanan keuangan digital sebagai bagian dari upaya untuk mencapai tujuan keuangan inklusif.”
Lihat Juga :