Guna Percepat Inklusi Keuangan Indonesia, Perpres No. 114 Tahun 2020 Diterbitkan
Senin, 14 Desember 2020 - 08:37 WIB
loading...
A
A
A
Lebih jauh, keempat cara lainnya yang perlu ditempuh lintas lembaga pemerintah bersama ekosistem layanan keuangan dalam mencapai tujuan SNKI ialah peningkatan akses layanan keuangan formal, peningkatan literasi dan perlindungan konsumen, perluasan jangkauan layanan keuangan serta peningkatan produk dan layanan keuangan digital.
(Baca Juga: Percepat Inklusi Keuangan, Airlangga Merajut TPAKD dengan SNKI)
Adapun, tujuan SNKI ialah 1) menciptakan sistem keuangan yang inklusif untuk mendukung sistem keuangan yang dalam dan stabil; 2) mendukung pertumbuhan ekonomi; 3) mempercepat penanggulangan kemiskinan; dan 4) mengurangi kesenjangan antarindividu dan antardaerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Meskipun mencakup semua segmen masyarakat, kelompok masyarakat yang diprioritaskan dalam program dan kebijakan keuangan inklusif ialah masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku usaha mikro dan kecil, pekerja migran, perempuan, anak terlantar, penyandang disabilitas, lanjut usia, mantan narapidana, masyarakat di daerah perbatasan, serta kelompok pelajar, mahasiswa dan pemuda.
(Baca Juga: Percepat Inklusi Keuangan, Airlangga Merajut TPAKD dengan SNKI)
Adapun, tujuan SNKI ialah 1) menciptakan sistem keuangan yang inklusif untuk mendukung sistem keuangan yang dalam dan stabil; 2) mendukung pertumbuhan ekonomi; 3) mempercepat penanggulangan kemiskinan; dan 4) mengurangi kesenjangan antarindividu dan antardaerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Meskipun mencakup semua segmen masyarakat, kelompok masyarakat yang diprioritaskan dalam program dan kebijakan keuangan inklusif ialah masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku usaha mikro dan kecil, pekerja migran, perempuan, anak terlantar, penyandang disabilitas, lanjut usia, mantan narapidana, masyarakat di daerah perbatasan, serta kelompok pelajar, mahasiswa dan pemuda.
(akr)
Lihat Juga :