Lonceng Kematian Bagi Industri Rokok, Roadmap Disebut Tidak Jelas

Senin, 14 Desember 2020 - 13:54 WIB
loading...
Lonceng Kematian Bagi...
Harga rokok sudah terlampau tinggi, tidak sesuai dengan kemampuan daya beli masyarakat. Maka otomatis produksi dan omzet pabrikan akan turun drastis. Tinggal tunggu saatnya pabrik gulung tikar. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) Azami Mohammad berpendapat, pemerintah tidak memiliki perencanaan roadmap industri rokok yang jelas. Setelah tidak menaikkan cukai rokok di tahun 2019, lalu kenaikan cukai rokok dirapel pada tahun 2020 mencapai 23%. Kemudian di tahun 2021 kenaikan kembali dilakukan sebesar 12,5%.

"Keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai 12,5% pada tahun 2021, akan mematikan industri hasil tembakau. Nanti kita akan lihat dampaknya menekan perekonomian di daerah dan nasional. Selain itu juga pasti akan berdampak pada petani tembakau dan cengkeh," ujar Azami dalam siaran live Market Review di IDX Channel, Jakarta, Senin (14/12/2020).

(Baca Juga: Biarin Aja Harga Rokok Naik, Agar Jangan Lari dari Kenyataan di Saat Krisis )

Dia menjelaskan, tahun ini industri sedang mengalami goncangan yang luar biasa. Tidak hanya dari kenaikan cukai yang eksesif di 2020, namun juga ditambah hantaman akibat pandemi Covid19 yang menekan daya beli masyarakat.

"Karena pandemi sekarang volume produksi sudah turun 17%. Seharusnya pemerintah juga melihat mahalnya harga rokok karena daya beli masyarakat yang melemah. Harga rokok sudah terlalu tinggi. Nantinya yang marak adalah rokok ilegal karena harganya lebih murah," tambahnya.

Lebih lanjut dia menyebutkan dampak dari kenaikan cukai ini akan banyak pabrik gulung tikar. Sebab bukan hanya tarif cukai golongan 1 saja yang naik tinggi, tapi juga tarif cukai di golongan 2A dan 2B. Padahal cukai golongan 2A dan 2B diisi oleh pabrikan kecil menengah.

(Baca Juga: Harga Rokok Tambah Mahal, Begini Reaksi Kocak Para Ahli Hisap )

Sementara untuk cukai golongan 1, lanjut dia, harganya sudah terlampau tinggi, tidak sesuai dengan kemampuan daya beli masyarakat. Maka otomatis produksi dan omzet pabrikan akan turun drastis. Tinggal tunggu saatnya pabrik gulung tikar. "Ini lonceng kematian bagi para stakeholder industri rokok," ujarnya.

Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada tahun 2021 mendatang. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memutuskan, tarif cukai rokok tahun depan bakal naik sebesar 12,5%.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1557 seconds (0.1#10.140)