Menteri Teten Sebut UU Cipta Kerja Permudah Milenial Bikin Koperasi
Senin, 14 Desember 2020 - 18:40 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduk i mengatakan, tantangan bagi koperasi adalah menjadikan konsep koperasi juga menarik di mata milenial yang nantinya akan jadi pelaku usaha masa depan. Terlebih lagi, koperasi sudah memiliki narasi yang sangat relevan dalam ekonomi kekinian dan masa depan, yaitu melalui aspek inklusivitas dan juga aspek partisipasi. ( Baca juga:Pemerintah Ungkap Tantangan Jagoan Lokal Tembus Pasar Global )
Untuk itu, lanjut Teten, dalam amanat UU Cipta Kerja disebutkan kemudahan pendirian koperasi menjadi salah satu hal yang diprioritaskan. Saat ini, syarat pendirian koperasi primer hanya membutuhkan sembilan orang, sedangkan koperasi sekunder cukup tiga Koperasi Primer. Di sisi lain, RAT sekarang dapat dilakukan baik secara daring maupun luring.
"Kemudahan pendirian ini akan mengakselerasi tumbuhnya jumlah koperasi. Sekaligus menjadi menarik bagi koperasi yang didirikan oleh milenial, khususnya yang memiliki kesamaan hobi atau pun komunitas maupun mereka yang ingin mendirikan perusahaan rintisan/startup," jelas Teten dalam webinar di Jakarta, Senin(14/12/2020).
Dalam kesempatan itu pula, Teten mengungkapkan bahwa tahun ini semua menyaksikan terjadinya perubahan tren pasar yang sangat dinamis. Digital economy dan stay-home economy menjadi diksi-diksi yang mulai lekat dengan keseharian kegiatan usaha di masyarakat.
"Atas dasar itu, kami menghadirkan beberapa program yang bertujuan mengkurasi solusi teknologi digital rintisan putra-putri Indonesia yang memang membantu proses bisnis UMKM dan koperasi," tukas Teten.
Antara lain, Pahlawan Digital dan Gerakan Transformasi Digital Koperasi (IDXCOOP). Program ini diikuti 126 pendaftar dari seluruh Indonesia yang mengerucut menjadi 30 innovator digital hingga dipilih 10 inovasi digital terbaik untuk UMKM yang dihadirkan putra-putri terbaik Indonesia.
Di antara beberapa inovasi yang ikut serta dalam Pahlawan Digital tahun ini mensolusikan aspek pencatatan utang-piutang. "Ini substansial sekali dan memang relevan dalam keseharian proses bisnis UMKM," imbuh Teten.
Untuk itu, lanjut Teten, dalam amanat UU Cipta Kerja disebutkan kemudahan pendirian koperasi menjadi salah satu hal yang diprioritaskan. Saat ini, syarat pendirian koperasi primer hanya membutuhkan sembilan orang, sedangkan koperasi sekunder cukup tiga Koperasi Primer. Di sisi lain, RAT sekarang dapat dilakukan baik secara daring maupun luring.
"Kemudahan pendirian ini akan mengakselerasi tumbuhnya jumlah koperasi. Sekaligus menjadi menarik bagi koperasi yang didirikan oleh milenial, khususnya yang memiliki kesamaan hobi atau pun komunitas maupun mereka yang ingin mendirikan perusahaan rintisan/startup," jelas Teten dalam webinar di Jakarta, Senin(14/12/2020).
Dalam kesempatan itu pula, Teten mengungkapkan bahwa tahun ini semua menyaksikan terjadinya perubahan tren pasar yang sangat dinamis. Digital economy dan stay-home economy menjadi diksi-diksi yang mulai lekat dengan keseharian kegiatan usaha di masyarakat.
"Atas dasar itu, kami menghadirkan beberapa program yang bertujuan mengkurasi solusi teknologi digital rintisan putra-putri Indonesia yang memang membantu proses bisnis UMKM dan koperasi," tukas Teten.
Antara lain, Pahlawan Digital dan Gerakan Transformasi Digital Koperasi (IDXCOOP). Program ini diikuti 126 pendaftar dari seluruh Indonesia yang mengerucut menjadi 30 innovator digital hingga dipilih 10 inovasi digital terbaik untuk UMKM yang dihadirkan putra-putri terbaik Indonesia.
Di antara beberapa inovasi yang ikut serta dalam Pahlawan Digital tahun ini mensolusikan aspek pencatatan utang-piutang. "Ini substansial sekali dan memang relevan dalam keseharian proses bisnis UMKM," imbuh Teten.
Lihat Juga :