Aturan Baru Liburan!, Mau Terbang ke Bali Wajib PCR Test H-2 Sebelum Berangkat

Selasa, 15 Desember 2020 - 08:13 WIB
loading...
Aturan Baru Liburan!,...
Pemerintah mengeluarkan aturan baru bagi masyarakat yang akan berpergian pada libur natal dan tahun baru 2021. Secara khusus bagi masyarakat yang akan berpergian ke Bali. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan aturan baru bagi masyarakat yang akan berpergian pada libur natal dan tahun baru 2021 . Secara khusus bagi masyarakat yang akan berpergian ke Bali .

Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, untuk wilayah Provinsi Bali dan lainnya, diminta agar ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata. Sebagai salah satu contohnya adalah wisatawan yang akan terbang ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali.

(Baca Juga: Pengumuman: Pemerintah Larang Perayaan Tahun Baru )

Selain itu, bagi yang ingin melakukan perjalanan darat masuk Bali juga ada persyaratan khusus. Seperti misalnya wajib melakukan tes rapid antigen pada H-2 sebelum perjalanan.

“Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (15/12/2020).

(Baca Juga: Siap-Siap! Bakal Ada Persyaratan Baru untuk Pergi Liburan Akhir Tahun )

Untuk mengatur mekanismenya, Menko Luhut meminta Menkes, Kepala BNPB, dan Menhub untuk segera mengatur prosedurnya. Diharapkan Standar Operasional segera bisa dikeluarkan dan diselesaikan

“Saya minta hari ini SOP untuk penggunaan rapid tes antigen segera diselesaikan,” jelasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1169 seconds (0.1#10.140)