Ratusan Domain Perdagangan Berjangka Tanpa Izin Kembali Diblokir Bappebti
Selasa, 15 Desember 2020 - 10:54 WIB
loading...
A
A
A
(Baca Juga: Demi Keamanan, Ini Daftar Exchanges Aset Kripto yang Terdaftar di BAPPEBTI )
Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist menambahkan, pemblokiran ini juga bertujuan mengedukasi masyarakat. Apabila suatu situs tidak dapat diakses, masyarakat diharapkan akan menyadari bahwa situs tersebut telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, sehingga Pemerintah harus memblokir situs tersebut.
"Sebelum berinvestasi masyarakat harus selalu melakukan pengecekan atas legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan, serta mempelajari terlebih dahulu mengenai mekanisme transaksi, untung, dan ruginya," ujar Syist.
Adapun, sampai dengan bulan November 2020, Bappebti telah memblokir sebanyak 1.143 domain entitas tak berizin.
Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist menambahkan, pemblokiran ini juga bertujuan mengedukasi masyarakat. Apabila suatu situs tidak dapat diakses, masyarakat diharapkan akan menyadari bahwa situs tersebut telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, sehingga Pemerintah harus memblokir situs tersebut.
"Sebelum berinvestasi masyarakat harus selalu melakukan pengecekan atas legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan, serta mempelajari terlebih dahulu mengenai mekanisme transaksi, untung, dan ruginya," ujar Syist.
Adapun, sampai dengan bulan November 2020, Bappebti telah memblokir sebanyak 1.143 domain entitas tak berizin.
(akr)
Lihat Juga :